"Pak di sini kami takut digusur. Banyak di antara warga yang tidak mempunyai sertifikat. Kami ingin dibantu," ujar salah satu warga bernama Ari (45) di Jalan Kebahagiaan, Krukut, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2017).
Anies mengatakan akan membantu sertifikat warga bagi yang berhak. Pihaknya tidak ingin ada warga yang telah mendiami lokasi selama puluhan tahun digusur begitu saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengatakan legalisasi tanah hanya merupakan masalah birokrasi. Ia mengatakan semua warga harus dilindungi haknya.
"Pemerintah bertanggung jawab untuk bisa membantu warganya . Dulu banyak orang tua yang tidak sempat membuat surat dan sertifikat. Bukan berarti mereka tidak berhak, mereka butuh dibantu," ujarnya.
Namun Anies mengingatkan tidak akan membantu warga yang tanahnya bermasalah. "Saya bisa membantu bila tanahnya bersih (tidak bermasalah). Dan tidak berarti tanah bersengketa bisa dikuasai," kata Anies. (fdu/imk)