Kasus ini bermula saat Darwin Moridu-Anas Jusuf mendaftar calon Bupati/Wakil Bupati Boalemo dari jalur perseorangan. Pasangan tersebut mengantongi 10 persen dukungan dari jumlah pemilih di Kabupaten Baolemo.
Mereka harus berhadapan dengan dua pasangan lain, yaitu bupati-wakil bupati petahana Rum Pagau-Lahmudin Hambali dan Uwes Amir Abubakar-Buyung Paluhuluwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darwin-Anas tidak terima atas penetapan tersebut dengan sejumlah bukti. Yaitu Bupati Rum mengeluarkan SK penggantian Direktur Rumah Sakit (RS) Tani dan Nelayan pada 5 Agustus 2016. Selain itu, Bupati Rum mengeluarkan SK pemberhentian Ardiansyah Passo dari Kasie di Satpol PP menjadi staf di kecamatan.
Rotasi menjelang pilkada itu dinilai melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut berbunyi:
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian jabatan 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Atas fakta itu, Darwis-Anas menggugat KPU atas hal itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Tapi apa daya, gugatan itu ditolak majelis pada 1 Desember 2016.
Darwis-Anas lalu mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. MA menyatakan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor 24/Kpts/KPU Kab. Boalemo Pilbup/027.436540/X/2016.
"Calon yang memenuhi syarat adalah Darwis Moridu-Anas Jusif dan Uwes Amir Abu Bakar-Buyung Puluhulawa. Nama pasangan yang tidak memenuhi syarat adalah Rum Pagau-Lahmuddin Hambali," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Kamis (12/1/2017).
Duduk sebagai ketua majelis Irfan Fachruddin, dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Ketiga hakim agung itu menyatakan dengan tegas bahwa pencopotan pejabat di atas telah jelas melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 2016.
"Begitu tindakan dilakukan, maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum. Walaupun dicabut kembali akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu tertentu. Karena itu, pelanggaran sudah terjadi dan tidak hapus karena dicabut. Selain itu, tindakan petahana dilakukan secara terencana dengan pertimbangan adanya dugaan pejabat yang bersangkutan berafiliasi dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo 2017," putus majelis pada 4 Januari lalu. (asp/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini