Salah seorang korlap aksi, Maznan Abbas dalam orasinya mengaku aksi yang dilakukan menolak alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri.
"Kami minta agar pembangunan atau industrialisasi tak menyentuh lahan pertanian karena lahan-lahan tersebut masih produktif," kata korlap di sela aksi, Rabu (11/1/2017).
Dalam aksinya, mereka juga membawa poster dan spanduk berisi tuntutan. Alasan penolakan ini karena dampak limbah bagi masyarakat. Apalagi, Lamongan tidak pernah ada limbah berbahaya.
Selain menuntut penghentian pembangunan pabrik pengolahan limbah B3, massa juga menuntut Pemkab Lamongan meninjau kembali tentang Perda RT/RW yang membuat kawasan pantura dijadikan kawasan industri. Warga juga menuntut agar pemkab memperketat perizinan pendirian industri di Lamongan.
"Kami menuntut agar Pemkab Lamongan juga memulihkan ekosistem Pantura," tegasnya sambil memberi tenggat waktu hingga akhir Januari bagi anggota DPRD Lamongan menindaklanjuti tuntutannya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Naim saat audensi dengan warga mengaku pihaknya sudah membuat aturan mengenai alih fungsi lahan pertanian dalam perda yang baru. Tentang aturan RT/RW, Naim menegaskan, anggota DPRD berencana mengkaji ulang karena semakin banyak industri yang masuk Lamongan.
"Mengenai perusahaan yang akan membuat pabrik limbah, data dari Perizinan Lamongan sampai Desember tidak ada atau tidak tercantum," tegas Naim sambil menambahkan pihaknya akan memanggil perusahaan pengolahan limbah B3 dan dinas terkait dalam waktu dekat. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini