Berikut kronologi kasus sengketa merek IKEA sebagaimana dirangkum dari siaran pers yang dilansir PT Hero Supermarket Tbk dan putusan MA yang dirangkum detikcom, Jumat (12/2/2016):
2010
IKEA mengantongi sertifikat merek untuk 40 kelas, termasuk kelas 20 dan 21 yang dipermasalahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inter IKEA System BV melakukan registrasi ulang atas merek IKEA padakelas 20 dan 21 dan sertifikatnya terbit pada tahun 2014.
2013
Gugatan didaftarkan ke PN Jakpus. PT Ratania Khatulistiwa menggugat Inter IKEA System BV untuk sertifikat tahun 2010.
17 September 2014
PN Jakpus mengabulkan gugatan PT Ratania
15 Oktober 2014
IKEA buka toko di Alam Sutera, Tangerang
Pertengahan 2015MA menguatkan putusan PN Jakpus
"MA tidak mencabut merek IKEA di Indonesia, yang benar adalah MA menghapus registrasi tahun 2010 atas merek IKEA untuk kelas 20 dan kelas 21. Saat ini Inter IKEA System BV telah memegang sertifikasi merek IKEA yang diterbitkan oleh Dirjen HAKI pada tahun 2014 berdasarkan registrasi ulang tahun 2012," kata Director Of PT Hero Supermarket Tbk IKEA Division, Mark Megee.
Menurut Mege, Mahkamah Agung tidak mengalihkan kepemilikan merek IKEA ke pihak lain, hanya menghapus registrasi merek IKEA 2010 pada kelas 20 dan 21 sebagaimana pada poin pertama.
"Dengan Sertifikat Merek IKEA tahun 2014 kelas 20 dan 21 yang dimilikioleh Inter IKEA System BV tersebut menjadi dasar bagi IKEA Indonesia untuktetap beroperasi seperti biasa," ujarnya. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini