Ulama dan Pengusaha di Mojokerto Sepakat Tak Sweeping dan Paksa Atribut Natal

Ulama dan Pengusaha di Mojokerto Sepakat Tak Sweeping dan Paksa Atribut Natal

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 23 Des 2016 16:30 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Upaya mencegah gesekan antar umat beragama juga dilakukan pihak-pihak terkait di Kabupaten Mojokerto, ulama dan pengusaha sepakat tak saling memaksakan kehendak terkait atribut Natal. Sementara polisi mengancam menindak tegas pelaku pemaksa atribut Natal dan ormas pelaku sweeping.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Ulama, Umaro', dan pelaku usaha dalam rangka menjaga Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Mojokerto yang digelar di gedung pertemuan Kantor Kemenag setempat, Jumat (23/12/2016).

Wakil Ketua MUI Kabupaten Mojokerto, Nur Rochmad mengatakan, rapat tersebut melahirkan beberapa kesepakatan bersama antara ulama, pemerintah, dan kalangan pengusaha. Diantaranya mereka sepakat menjunjung tinggi fatwa MUI tentang larangan umat Islam memakai atribut non muslim.

"Selanjutnya kami sepakat agar pemerintah dimohon independen, imbang dalam menyikapi hari-hari besar keagamaan di Kabupaten Mojokerto. Ormas Islam di Kabupaten Mojokerto sepakat tak melakukan sweeping," Kata Nur Rochmad kepada wartawan.

Selain MUI, rapat tersebut juga diikuti Asisten I Setda Pemkab Mojokerto, perwakilan LDII, Muhammadiyah, GP Ansor, Kodim 0815 dan Polres Mojokerto, PC NU, Kantor Kemenag, serta kalangan pengusaha di Kabupaten Mojokerto.

"Jika ada sweeping dari ormas Islam, itu menjadi domain polisi, kami serahkan ke proses hukum," tambah Nur Rochmad.

Mewakili kalangan pengusaha di Kabupaten Mojokerto, Satuin menuturkan, pihaknya telah mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak melakukan pemaksaan terhadap karyawan muslim memakai atribut Natal atau atribut agama lain.

"Kalau kami mentaati hukum yang ada, kami komitmen untuk tidak melakukan pemaksaan. Saya kira Polisi tidak tinggal diam, melakukan pendekatan agar tak ada sweeping," terang Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Mojokerto ini.

Dikonfirmasi pada kesempatan yang sama, Kasat Binmas Polres Mojokerto, AKP Bambang Sujatmiko menegaskan, pihaknya akan menindak pelaku usaha yang melakukan pemaksaan terhadap karyawan memakai atribut agama tertentu. Tindakan tegas juga akan dilakukan terhadap ormas Islam yang nekat melakukan sweeping atribut Natal.

"Kalau pengusaha memaksa dengan ancaman pecat, sudah melanggar KUHP. Silakan melapor kami untuk kami tindak. Ormas juga kami imbau supaya tak sweeping, karena itu kewenangan Polri. Kalau nekat akan kami tindak tegas," tandasnya. (fat/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.