"Forkapri melaporkan Dwi Estiningsih atas twit berisi ujaran kebencian bernuansa SARA di akun Twitter-nya," ujar Birgaldo Sinaga selaku kuasa hukum pelapor, Ahmad Zaenal Efendi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Birgaldo mempersoalkan dua cuitan Dwi pada akun Twitter @estiningsihdwi pada 19 Desember lalu. Pertama adalah cuitan "Iya sebagian kecil dari non muslim berjuang, mayoritas pengkhianat. Untung sy belajar #sejarah".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kritik 'Pahlawan Kafir' di Rupiah Baru, Dwi Estiningsih Dilaporkan ke Polisi
Menurut Birgaldo, cuitan Dwi tersebut, terutama kata 'kafir', dinilai mengandung unsur kebencian. Dwi juga dinilai tidak menghargai kebhinekaan negara Indonesia.
"Bagi kita, itu jelas sebuah penghinaan karena setiap orang memiliki iman dan kepercayaan, tapi tidak serta-merta dilempar ke ruang publik dan menganggap kita tidak beriman," kata Brigaldo.
Brigaldo berharap agar polisi segera memproses hukum Dwi. Dia mengatakan tidak mengharapkan permintaan maaf dari Dwi karena, menurutnya, pernyataannya itu sudah keterlaluan.
"Terlapor Dwi Estiningaih berdasar rekam jejak kita pantau adalah seorang kader PKS, pernah nyaleg di Jogja dan dia master psikologi UGM," lanjutnya.
Baca Juga: Dwi Estiningsih Dipolisikan karena 'Pahlawan Kafir', PKS: Itu Pendapat Pribadi
Atas hal itu, Ahmad Zaenal Efendi, yang mengaku sebagai anak pejuang, merasa terhina oleh pernyataan Dwi tersebut. Dalam laporan bernomor LP/6252/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus, Dwi dilaporkan atas tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami sangat terluka kebetulan kami keluarga pejuang. Kami lihat ini ada upaya adu domba memecah belah," ujar Ahmad.
(mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini