Dari data Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub tentang angkutan berbasis aplikasi sebagai berikut:
Jumlah berkas lengkap: 10.064 unit (dari 3 perusahaan aplikasi online)
Jumlah data kendaraaan yang telah dikirim ke Dirjen Perhubungan Darat untuk mendapat rekomendasi KIR: 5.458
Jumlah kendaraan yang telah mendapatkan rekomendasi KIR dari Dirjen Perhubungan Darat: 5.458
Jumlah kendaraan yang telah diuji KIR: 6.086
Jumlah kendaraan lulus uji: 3.966
Jumlah kendaraan yang tidak lulus uji: 348
Izin penyelenggaraan angkutan: 1.520
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Hubungan darat kita melihat bahwasanya ada beberapa hal yang kita lakukan dengan pemberlakuan beberapa hal di mana kita melakukan pengaturan darat pada aplikasi online. Ada beberapa (aplikasi) online yang tumbuh," tutur Menhub Budi Karya Sumadi.
Hal itu disampaikan Menhub Budi dalam jumpa pers Transportation Outlook 2017 "Merangkai Nusantara untuk Kesejahteraan Rakyat" di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016). Dalam jumpa pers itu Menhub didampingi jajaran eselon I seperti Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono, Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo.
Di satu sisi, imbuh Menhub, pihaknya juga mempertahankan taksi-taksi reguler yang saat ini ada dengan jumlah pengemudi dan potensi ekonomi yang bagus.
"Oleh karenanya memang kita ada satu konsep yang namanya equlity (kesetaraan-red). Kita harapkan dua segmentasi dua angkutan (taksi reguler dan taksi online) ini tetap eksis di Indonesia, tetapi harapan kami operator yang saat ini tetap mempergunakan suatu cara-cara modernitas dengan online," tuturnya. (nwk/hns)