Taksi Online Baru Keluar Showroom, Uji Kir Dilakukan 1 Tahun Pasca STNK Terbit

Taksi Online Baru Keluar Showroom, Uji Kir Dilakukan 1 Tahun Pasca STNK Terbit

Nograhany Widhi K - detikNews
Rabu, 07 Des 2016 18:50 WIB
Foto: Bisma Alief/detikcom
Jakarta - Armada taksi online yang baru keluar dari showroom tentu sudah lolos dari kontrol kualitas. Selanjutnya, tetap melakukan uji kir 1 tahun pasca Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terbit.

"Untuk kendaraan baru yang termasuk kategori kendaraan wajib uji, maka uji berkala pertama kali dilakukan setelah 1 tahun sejak diterbitkannya STNK," jelas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (7/12/2016).

Untuk kendaraan baru yang akan difungsikan sebagai taksi berbasis aplikasi, Pudji menyebutkan, perlakuannya sama dengan kendaraan baru pada umumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun selanjutnya harus dilakukan uji berkala (uji kir) setiap enam bulan sekali sebagai uji kelayakan regular sebelum kendaraan dioperasikan. Saya jelaskan, karena ini membawa penumpang, banyak, dan orangnya bukan orang yang kita kenal (pelayanan umum), jadi bagi yang bersangkutan kendaraannya harus diuji dari sisi kelayakan," jelas Pudji.

Menurut Pudji, pada registrasi pertama kali untuk uji berkala, maka akan mendapatkan nomor uji serta pencatatan di buku induk unit kir.

"Sedangkan untuk uji berkala dilakukan secara berkala enam bulan sekali," kata Pudji.

Pudji menjelaskan tentang uji kir armada angkutan berbasis aplikasi yang baru keluar showroom ini untuk meluruskan berita detikcom pada 27 April 2016 lalu yang berjudul "Mobil Baru Taksi Online Tak Perlu Uji Kir, Cukup Ajukan Surat Registrasi".

"Oleh karenanya perlu saya luruskan bahwa pada kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, ada dua pengujian yang harus dilakukan. Pertama, uji tipe dan kedua, bagi kendaraan bermotor yang termasuk kategori wajib uji berkala, WAJIB dilakukan uji berkala atau KIR," ungkap Pudji.

Pada uji tipe, maka akan diterbitkan SERTIFIKAT UJI TIPE (SUT) yang merupakan dokumen yang dikeluarkan untuk pengajuan kendaraan baru yang akan diproduksi massal atau diimpor. Selanjutnya setiap unit yang diproduksi atau diimpor WAJIB memiliki dokumen SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE (SRUT)

"Uji tipe kendaraan sesuai Undang Undang mutlak kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan," jelas Pudji di Jakarta.

SRUT menurut Pudji, diajukan ke pemerintah pusat oleh pabrikan atau karoseri, bukan oleh perorangan atau individu. SRUT menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengeluarkan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). (nwk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads