"Untuk kendaraan baru yang termasuk kategori kendaraan wajib uji, maka uji berkala pertama kali dilakukan setelah 1 tahun sejak diterbitkannya STNK," jelas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (7/12/2016).
Untuk kendaraan baru yang akan difungsikan sebagai taksi berbasis aplikasi, Pudji menyebutkan, perlakuannya sama dengan kendaraan baru pada umumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pudji, pada registrasi pertama kali untuk uji berkala, maka akan mendapatkan nomor uji serta pencatatan di buku induk unit kir.
"Sedangkan untuk uji berkala dilakukan secara berkala enam bulan sekali," kata Pudji.
Pudji menjelaskan tentang uji kir armada angkutan berbasis aplikasi yang baru keluar showroom ini untuk meluruskan berita detikcom pada 27 April 2016 lalu yang berjudul "Mobil Baru Taksi Online Tak Perlu Uji Kir, Cukup Ajukan Surat Registrasi".
"Oleh karenanya perlu saya luruskan bahwa pada kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, ada dua pengujian yang harus dilakukan. Pertama, uji tipe dan kedua, bagi kendaraan bermotor yang termasuk kategori wajib uji berkala, WAJIB dilakukan uji berkala atau KIR," ungkap Pudji.
Pada uji tipe, maka akan diterbitkan SERTIFIKAT UJI TIPE (SUT) yang merupakan dokumen yang dikeluarkan untuk pengajuan kendaraan baru yang akan diproduksi massal atau diimpor. Selanjutnya setiap unit yang diproduksi atau diimpor WAJIB memiliki dokumen SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE (SRUT)
"Uji tipe kendaraan sesuai Undang Undang mutlak kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan," jelas Pudji di Jakarta.
SRUT menurut Pudji, diajukan ke pemerintah pusat oleh pabrikan atau karoseri, bukan oleh perorangan atau individu. SRUT menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengeluarkan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). (nwk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini