"Korban meninggal pada Rabu (23/11), diduga dianiaya oleh pembantunya bernama Yuniar alias Nia (38)," ujar Wakapolresta Depok AKBP Chandra Kumara dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (25/11/2016).
Korban adalah putera dari Gadis Yulianti (22) yang tinggal di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Korban diasuh oleh pelaku selama 3 bulan terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan korban selama ini diasuh pelaku di rumah pelaku di kawasan Cilangkap, Depok. "Awalnya ibu pelaku ini kenal sama ibu korban, kemudian sama ibu korban pelaku diminta menjadi pengasuh," ungkap Firdaus.
Dari hasil visum, korban diketahui mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. Luka memar pada tubuh korban itu diduga akibat penganiyaan pelaku.
"Pelaku sudah ditangkap pada Kamis (24/11) kemarin dan siang ini akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," imbuh Firdaus.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 C Jo Psl 80 (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 338 KUHP.
(mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini