Dari Media Sosial Berujung Hilangnya 'Mahkota' di Lokasi Lumpur Lapindo

Dari Media Sosial Berujung Hilangnya 'Mahkota' di Lokasi Lumpur Lapindo

Suparno - detikNews
Rabu, 30 Nov 2016 10:31 WIB
ilustrasi/ Edi Wahyono
Sidoarjo - Lagi-lagi bebasnya pergaulan di media sosial memakan korban. Kali ini terjadi di lokasi lumpur Lapindo. Seorang remaja putri asal Jombang dirampas 'mahkotanya' oleh lelaki yang dikenalnya dari situs jejaring sosial facebook.

Pelaku pemerkosaan asal Lampung, M Haris (27) sudah diamankan polisi. Korban sempat dianiaya, sebelum diperkosa di sebuah bangunan tak terpakai yang mangkrak di kawasan luapan lumpur Lapindo di Dusun Beringin, Desa Pamotan, Kecamatan Porong.

"Pipi korban dipukul dua kali dan pelaku mengancam akan membunuh korban sambil mengeluarkan senjata api mainan jenis korek," kata Kapolresta Sidoarjo AKBP M Anwar Nasir pada wartawan usai gelar pasukan di mapolresta, Rabu (30/11/2016).

Tersangka yang sehari-hari ini berprofesi sebagai kernet mobil angkutan umum itu untuk merayu korban melalui facebook dengan mengaku sebagai ajudan anggota Kepolisian dengan nama AKP Beny Cahyadi BC.IP.SH.

Peristiwa ini berawal dari tersangka yang sudah berteman dengan korban mengajak ke rumah atasannya untuk mencarikan pekerjaan. Dijanjikan dicarikan pekerjaan, korban akhirnya pada Minggu (27/11/2016) mengadakan pertemuan terminal bus di Jombang.

Kemudian tersangka mengajak korban ke Terminal Bungurasih, Sidoarjo lantas dilanjutkan jalan-jalan ke Jembatan Merah Plasa di Surabaya. Dari situ, tersangka mengajak korban untuk menemui atasanya seorang anggota Kepolisian di kawasan jalan arteri Porong yang sanggup mencarikan pekerjaan.

Sekitar pukul 21.00 korban diajak berjalan kaki ke arah bangunan bekas musholla di Dusun Beringin. Di bangunan mangkrak ini terjadilah peristiwa asusila tersebut. Korban tak berdaya meski sudah meronta. Dia diancam akan dibunuh dengan pistol palsu, alias korek api model pistol.

"Tersangka juga telah mengakui memperkosa korban sebanyak dua kali. Setelah melakukan pemerkosaan, korban ditinggal sendirian. Korban yang barangnya dibawa kabur tersangka ini akhirnya melapor ke Polsek Porong," kata M Anwar Nasir.

Setelah mendapatkan keterangan dari korban dan ciri-ciri tersangka bisa ditangkap dalam waktu singkat. Kini tersangka mendekam di tahanan.

"Sebelum 24 jam tersangka sudah bisa diamankan, tersangka akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun dan pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara," jelasnya (ugik/ugik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.