Bankir Pembunuh 2 WNI Dihukum Seumur Hidup, Keluarga Korban: Kami Puas

Bankir Pembunuh 2 WNI Dihukum Seumur Hidup, Keluarga Korban: Kami Puas

Niken Purnamasari - detikNews
Rabu, 09 Nov 2016 03:53 WIB
Foto: REUTERS/Apple Daily
Jakarta - Dua keluarga korban WNI yang dibunuh oleh bankir Inggris Rurik Jutting yakni Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih mengaku puas dengan hasil putusan sidang yang menyatakan pelaku dihukum seumur hidup.

Ibu kandung Sumarti Ningsih, Suratmi, mengungkapkan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi Rurik Jutting dinilai sudah tepat melihat kasus pembunuhan yang telah dilakukan.

"Saya sangat puas dengan hasil putusan sidang yang menyatakan pelaku dihukum seumur hidup, karena di Hong Kong itu hukuman paling berat bagi pelaku kejahatan," ujar Suratmi dalam keterangan tertulis Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) yang diterima detikcom, Rabu (9/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca Juga: Bankir Inggris Dibui Seumur Hidup atas Pembunuhan 2 WNI di Hong Kong)

Kendati puas atas hukuman terhadap Rurik, Suratmi akan tetap menuntut pertanggungjawaban Rurik untuk membiayai kehidupan keluarga yang ditinggalkan.

Bankir Pembunuh 2 WNI Dihukum Seumur Hidup, Keluarga Korban: Kami PuasKeluarga korban pembunuhan WNI Sumarti Ningsih. Foto: Istimewa/ Dok. Kabar Bumi
"Tapi saya masih tidak terima dengan apa yang dia lakukan Rurik terhadap anak kami dan membuat anaknya kehilangan masa depan. Kami minta pertanggung jawaban dari pelaku untuk mengganti biaya rugi biaya hidup dan masa depan untuk anaknya dan keluarga yang biasanya dinafkahi oleh almarhumah," ungkapnya.

Ungkapan senada juga disampaikan oleh ibu kandung Seneng Mujiasih, Juminem. Hukuman seumur hidup dirasa seimbang dengan perbuatan Rurik yang telah membunuh dengan keji anaknya.

"Kami lega setelah dua tahun menunggu keadilan akhirnya Rurik dihukum penjara seumur hidup. Namun kami khawatir masa depan kami selanjutnya, kami berharap pelaku juga akan memberikan ganti rugi akibat kejadian ini," ucap Juminem.

Bankir Pembunuh 2 WNI Dihukum Seumur Hidup, Keluarga Korban: Kami PuasKeluarga korban pembunuhan WNI Seneng Mujiasih. Foto: Istimewa/ Dok. Kabar Bumi
Dalam persidangan yang digelar di Hong Kong hari Selasa (8/11) ini, juri memvonis Jutting bersalah atas pembunuhan Sumarti dan Seneng Mujiasih (26) pada tahun 2014. Saat divonis bersalah Jutting hanya diam dengan wajah tanpa ekspresi.

Jutting menyampaikan penyesalannya telah membunuh dua WNI dan akibat yang ditimbulkan akibat perbuatannya itu. "Saya terus dihantui oleh ingatan soal perbuatan saya pada Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, dan dengan pengetahuan soal penderitaan parah yang saya timbulkan bagi orang-orang tercinta mereka, belum lagi putra Ningsih yang masih kecil," tutur Jutting dalam pernyataannya. (nkn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads