Ibu kandung Sumarti Ningsih, Suratmi, mengungkapkan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi Rurik Jutting dinilai sudah tepat melihat kasus pembunuhan yang telah dilakukan.
"Saya sangat puas dengan hasil putusan sidang yang menyatakan pelaku dihukum seumur hidup, karena di Hong Kong itu hukuman paling berat bagi pelaku kejahatan," ujar Suratmi dalam keterangan tertulis Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) yang diterima detikcom, Rabu (9/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati puas atas hukuman terhadap Rurik, Suratmi akan tetap menuntut pertanggungjawaban Rurik untuk membiayai kehidupan keluarga yang ditinggalkan.
![]() |
Ungkapan senada juga disampaikan oleh ibu kandung Seneng Mujiasih, Juminem. Hukuman seumur hidup dirasa seimbang dengan perbuatan Rurik yang telah membunuh dengan keji anaknya.
"Kami lega setelah dua tahun menunggu keadilan akhirnya Rurik dihukum penjara seumur hidup. Namun kami khawatir masa depan kami selanjutnya, kami berharap pelaku juga akan memberikan ganti rugi akibat kejadian ini," ucap Juminem.
![]() |
Jutting menyampaikan penyesalannya telah membunuh dua WNI dan akibat yang ditimbulkan akibat perbuatannya itu. "Saya terus dihantui oleh ingatan soal perbuatan saya pada Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, dan dengan pengetahuan soal penderitaan parah yang saya timbulkan bagi orang-orang tercinta mereka, belum lagi putra Ningsih yang masih kecil," tutur Jutting dalam pernyataannya. (nkn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini