Bankir Inggris Dibui Seumur Hidup Atas Pembunuhan 2 Wanita Indonesia di Hong Kong

Bankir Inggris Dibui Seumur Hidup Atas Pembunuhan 2 Wanita Indonesia di Hong Kong

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 08 Nov 2016 15:47 WIB
Sumarti Ningsih (kiri) dan Seneng Mujiasih (kanan) (standard.co.uk)
Hong Kong - Bankir Inggris Rurik Jutting dinyatakan bersalah atas pembunuhan dua wanita Indonesia di Hong Kong. Pria berumur 31 tahun itu pun divonis penjara seumur hidup.

Dalam persidangan yang digelar di Hong Kong hari Selasa (8/11) ini, juri membutuhkan waktu sekitar empat jam untuk memvonis Jutting bersalah atas pembunuhan dua WNI bernama Sumarti Ningsih (23) dan Seneng Mujiasih (26) pada tahun 2014.

Saat divonis bersalah, seperti dilansir kantor berita Reuters, Selasa (8/11/2016), Jutting hanya diam dengan wajah tanpa ekspresi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam statemen yang dibacakan pengacaranya, Jutting menyampaikan penyesalan atas pembunuhan tersebut dan mengakui bahwa perbuatannya "mengerikan".

"Saya terus dihantui oleh ingatan soal perbuatan saya pada Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, dan dengan pengetahuan soal penderitaan parah yang saya timbulkan bagi orang-orang tercinta mereka, belum lagi putra Ningsih yang masih kecil," tutur Jutting dalam statemennya.

"Kejahatan yang saya lakukan tak bisa diperbaiki oleh saya dengan kata-kata atau perbuatan. Namun demikian, untuk keluarga dan teman-teman Ningsih, serta keluarga dan teman-teman Mujiasih, saya minta maaf, saya minta maaf melebihi kata-kata," imbuhnya.

Di persidangan terungkap, Jutting menyerang korban pertamanya Sumarti Ningsih (23) yang datang ke apartemennya pada 25 Oktober 2014. Jaksa menyebut, Jutting menyiksa Ningsih selama tiga hari secara keji dan merekam peristiwa mengerikan itu. Rekaman video tersebut telah diputar di depan para juri.

Rekaman video itu diawali oleh penampakan jasad Ningsih yang terbaring secara aneh di bawah shower di kamar mandi. "Tiga hari penyiksaan, pemerkosaan dan penyerangan keji secara mental. Saya tidak pernah melihat seseorang setakut itu," ujar Jutting dalam video itu.

Diungkapkan dalam sidang bahwa Jutting menggunakan tang, alat bantu seks dan ikat pinggang untuk menyiksa Ningsih. Jutting sendiri menyebut perasaan dominan atas korbannya memberikan rasa seperti kecanduan bagi dirinya.

"Saya merasa agak sedih karena dia orang yang baik, tapi saya tidak terlalu merasa bersalah," tutur Jutting dalam rekaman video itu.

Jasad Ningsih ditemukan di dalam koper dalam kondisi dimutilasi. Sedangkan jasad satu korban lainnya, Seneng Mujiasih (26), ditemukan tergeletak di ruang tamu, dengan berlumuran darah dan sejumlah luka tusukan di tubuhnya. Kedua jasad korban ditemukan polisi pada 1 November 2014, setelah Jutting meminta polisi datang ke apartemennya.

(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads