"Menurut saya tidak memenuhi syarat sebagai penistaan agama. Karena tidak langsung mengatakan dibohongi Alquran, tapi ada orang yang berbohong menggunakan Alquran," ujar Hamka Haq saat datang ke Bareskrim Polri di Gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).
MUI menurut anggota DPR dari PDI Perjuangan ini seharusnya lebih dulu mendengarkan keterangan Ahok sebelum membuat sebuah keputusan terkait pelaporan Ahok. Permintaan keterangan dari banyak pihak penting agar keputusan yang diambil obyektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI pada Selasa (11/10/2016), mengeluarkan sikap keagamaan resminya terkait kasus dugaan penistaan agama Ahok. MUI menyatakan Ahok telah menistakan agama. Menurut MUI, menyatakan kandungan surat Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
(Baca juga: MUI Nyatakan Sikap Soal Ucapan Ahok Terkait Al Maidah 51, ini Isinya)
"Fatwa itu keluar tanpa konfirmasi dengan Ahok. (Surat) al-Hujurat ayat 6 menganjurkan konfirmasii dulu kalau ada berita. Wartawan saja konfirmasi dulu biar tidak salah, masa majelis ulama tidak konfirmasi? Mestinya seperti itu kan Al- Hujurat ayat 6," tegas Hamka Haq.
Dikhawatirkan keputusan yang salah malah membuat persoalan tidak selesai. "Ya kalau sesuai prosedur salah, apalagi yang (Buni Yani) sudah mengaku salah, kalau fatwa didasarkan pada kesalahan tentu hasilnya salah," uja Hamka. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini