Seskab: Pelepasan 3 WNI Oleh Abu Sayyaf Sesuai Kesepakatan Jokowi dan Duterte

Seskab: Pelepasan 3 WNI Oleh Abu Sayyaf Sesuai Kesepakatan Jokowi dan Duterte

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 20 Sep 2016 18:50 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian
Jakarta - 3 WNI yang disandera oleh kelompok teroris Abu Sayyaf berhasil dilepaskan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pelepasan 3 WNI itu sesuai kesepakatan antara Presiden RI Joko Widodo dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

Pramono mengatakan, pelepasan 3 WNI itu sudah dilaporkan oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu kepada Presiden Jokowi. Pelepasannya sudah sesuai dengan prosedur.

"Memang kemarin Menhan baru dari Filipina dan melaporkan tiga tahanan yang dilepaskan. Tentunya tiga tahanan yang dilepaskan itu prosedurnya sesuai dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah Indonesia dan Filipina. Dan harapannya yang lainnya juga segera dibebaskan," kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, 3 WNI tersebut masih berada di Filipina dan akan segera dipulangkan ke tanah air. "Dalam proses itu, kita tunggu dari Kemenlu dan Kemenhan juga Panglima TNI yang ditugaskan segera menyelesaikan proses kepulangannya," katanya.

Dijelaskan Pramono, pemulangan 3 WNI yang disandera itu tiba bisa dengan tiba-tiba. Karena ada beberapa proses yang harus dilewati. "Mudah-mudahan satu-dua hari ini segera terselesaikan," kata Pramono.

Pramono juga menegaskan, proses pembebasan ketiga WNI tersebut, merupakan buah kesepakatan antara Jokowi dengan Rodrigo Duterte yang bertemu beberapa pekan lalu. Pemerintah Indonesia berharap, WNI lain yang masih disandera bisa segera dibebaskan dari tangan teroris Abu Sayyaf.

"Mudah-mudahan bisa dibebaskan, semuanya. Karena proses pendekatan yang dilakukan antara Presiden Jokowi dan Duterte berjalan dengan baik. Termasuk beberapa hal yang menjadi kesepakatam bersama. Dengan demikian, penyanderaan ini segera terselesaikan dan tidak terulang kembali," jelas Pramono.

Pramono juga menegaskan, tidak ada tebusan dalam pembebasan 3 WNI tersebut.

"Ini enggak ada tebusan, karena proses lobi, proses approach yang ditangani karena kesepakatan antara Jokowi dan Duterte," katanya. (jor/tfq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads