Kasus 'Papa Minta Saham', Anggota MKD: Putusan MK Tak Berpengaruh

Kasus 'Papa Minta Saham', Anggota MKD: Putusan MK Tak Berpengaruh

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 15 Sep 2016 11:04 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Berbekal putusan Mahkamah Konstitusi, Fraksi Golkar meminta agar pimpinan DPR merehabilitasi Setya Novanto di kasus 'Papa Minta Saham'. Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Maman Imanulhaq menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berimbas ke keputusan MKD.

"MKD keputusannya tetap begitu. Saat itu beliau mengundurkan diri kan atas permintaan beliau sendiri," kata Maman saat dihubungi, Kamis (15/9/2016).

Baca Juga: Fraksi Golkar Minta Nama Novanto Direhabilitasi di Kasus 'Papa Minta Saham'

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keputusan rapat hari Rabu 16 Desember 2015 silam, MKD hanya menyatakan sidang kasus Novanto resmi ditutup setelah Novanto mundur dari posisi Ketua DPR. Artinya tak ada pemberian sanksi dari kasus dugaan pencatutan nama presiden tersebut.

Baca Juga: Menagih Sanksi MKD untuk Setya Novanto

Maman menegaskan bahwa MKD kala itu sudah membuat keputusan. Hasil sidang MK yang mengabulkan permohonan Novanto soal tafsir permufakatan jahat dan mengabulkan sebagian tentang penyadapan di UU ITE, dinilai tidak berefek.

"Hasil di MKD tidak terpengaruh putusan MK. MKD sudah mengambil keputusan, biar publik yang menilai," ucap politikus PKB ini.

Baca Juga: Kasus Novanto, MK Beri Tafsir Batasan Pasal 'Permufakatan Jahat' Korupsi

Sebelumnya diberitakan, anggota Fraksi Golkar sudah menandatangani permintaan rehabilitasi nama Novanto dan mengirimkannya ke pimpinan DPR. Menurut anggota Fraksi Golkar Ridwan Bae, ini merupakan inisiatif para anggota dan bukan permintaan Novanto yang sekarang menjabat sebagai Ketum Golkar ini.

"Dengan adanya keputusan MK, seharusnya diminta atau tidak diminta, DPR wajib merehabilitasi nama Pak Novanto. Karena tidak ada (rehabilitasi), maka sekarang kami lakukan langkah," kata Ridwan saat dihubungi. (imk/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads