"MKD keputusannya tetap begitu. Saat itu beliau mengundurkan diri kan atas permintaan beliau sendiri," kata Maman saat dihubungi, Kamis (15/9/2016).
Baca Juga: Fraksi Golkar Minta Nama Novanto Direhabilitasi di Kasus 'Papa Minta Saham'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Menagih Sanksi MKD untuk Setya Novanto
Maman menegaskan bahwa MKD kala itu sudah membuat keputusan. Hasil sidang MK yang mengabulkan permohonan Novanto soal tafsir permufakatan jahat dan mengabulkan sebagian tentang penyadapan di UU ITE, dinilai tidak berefek.
"Hasil di MKD tidak terpengaruh putusan MK. MKD sudah mengambil keputusan, biar publik yang menilai," ucap politikus PKB ini.
Baca Juga: Kasus Novanto, MK Beri Tafsir Batasan Pasal 'Permufakatan Jahat' Korupsi
Sebelumnya diberitakan, anggota Fraksi Golkar sudah menandatangani permintaan rehabilitasi nama Novanto dan mengirimkannya ke pimpinan DPR. Menurut anggota Fraksi Golkar Ridwan Bae, ini merupakan inisiatif para anggota dan bukan permintaan Novanto yang sekarang menjabat sebagai Ketum Golkar ini.
"Dengan adanya keputusan MK, seharusnya diminta atau tidak diminta, DPR wajib merehabilitasi nama Pak Novanto. Karena tidak ada (rehabilitasi), maka sekarang kami lakukan langkah," kata Ridwan saat dihubungi. (imk/van)