Menagih Sanksi MKD untuk Setya Novanto

Menagih Sanksi MKD untuk Setya Novanto

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 18 Des 2015 16:14 WIB
Foto: Zaki Alfaraby
Jakarta - Seluruh anggota MKD DPR menyatakan Ketua DPR Setya Novanto melanggar kode etik dalam kasus 'papa minta saham'. Anehnya meski jelas dinyatakan melanggar kode etik, malah tak ada sanksi yang dijatuhkan MKD ke Novanto.

Karena ketidaktegasan MKD inilah persoalan baru muncul. Novanto yang telah menyatakan mundur dari kursi Ketua DPR kembali naik daun, dia ditunjuk menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar DPR oleh Ketum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie. Ical hanya menukar posisi Ketua FPG yang semua dijabat Ade Komarudin dengan Novanto. Ade sendiri sudah resmi diusulkan jadi Ketua DPR.

Gampangnya Golkar mengambil keputusan tersebut, seolah Novanto tak bersalah secara etik terkait pencatutan nama Presiden dan Wapres dalam pembicaraan tentang negosiasi kontrak Freeport dengan pengusaha Reza Chalid dan Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Hal ini disayangkan oleh banyak pihak, salah satunya pakar hukum tata negara Refly Harun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mestinya Golkar mikir dong, masa orang yang melanggar etik tiba-tiba dijadikan Ketua Fraksi. Walaupun secara formal tidak ada sanksi tapi seluruh anggota MKD menyatakan yang bersangkutan melanggar kode etik," kata Refly kepada wartawan, Jumat (18/12/2015).

Namun yang lebih disesalkan adalah sikap tak jelas MKD dalam mengakhiri kasus 'papa minta saham' ini. Padahal hasil voting soal dugaan pelanggaran kode etik Novanto sangat jelas, semuanya menyatakan Novanto melanggar kode etik, 10 anggota MKD menyatakan melanggar kode etik sedang dengan sanksi pemberhentian dan 7 lagi bahkan menyatakan Novanto melanggar kode etik berat.

"10 orang berpendapat dan berkeyakinan Pak Novanto sah dan meyakinkan melanggar kode etik kategori sedang. Tujuh orang terlalu bersemangat berpendapat Novanto melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKD DPR Surahman Hidauat, Kamis (17/12) kemarin.

Sayangnya meskipun mayoritas anggota MKD setuju Novanto kena pelanggaran sedang dengan sanksi pemberhentian, akhirnya sidang MKD justru ditutup antiklimaks, lantaran Novanto mengajukan surat pengunduran diri ke MKD.

Setelah surat pengunduran diri itu dibacakan di sidang MKD, Surahman pula yang menutup sidang tanpa vonis, hanya keputusan singkat bahwa kasus ini dinyatakan tertutup. Tak sedikit pihak menyebut pengunduran diri Novanto bagian dari strategi. Anggota MKD Junimart Girsang menyebut Novanto bakal tetap dimundurkan kalau tak mengundurkan diri.

Berikut isi keputusan MKD yang mengakhiri kasus 'papa minta saham':

Pertama, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan atas pengaduan Saudara Sudirman Said terhadap Saudara Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup dengan menerima surat pengunduran diri Saudara Setya Novanto nomor anggota A-300 Fraksi Golkar sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019.

Kedua, terhitung sejak Rabu 16 Desember 2015 Saudara Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai ketua DPR RI periode 2014-2019.

Demikian keputusan rapat Mahkamah Kehormatan Dewan ini dibacakan pada sidang MKD yang sifatnya terbuka untuk umum pada hari Rabu 16 Desember 2015.

Surahman kemudian menutup sidang MKD tanpa membacakan amar putusannya. Anggota MKD pun saling bersalaman dan tertawa bersama, seolah persoalan ini telah selesai.

Namun nyatanya persoalan ini belum dituntaskan oleh MKD karena sanksi untuk Novanto belum diumumkan secara terbuka. Setelah menyadari Setya Novanto seolah aman dari sanksi MKD, publik pun mendesak MKD mengeluarkan amar putusan yang sebenarnya untuk membuktikan kepada rakyat tentang akhir pengusutan kasus papa minta saham yang sebenarnya.

Gayung bersambut, anggota MKD Junimart Girsang menuturkan saat ini MKD sedang menyusun amar putusan kasus 'papa minta saham' ini. Ia menjanjikan putusannya bakal dibacakan secara terbuka.

"Iya (bersalah dan sanksi sedang) ada di amar putusan," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Jumat (18/12/2015).

Dia menepis anggapan bahwa MKD tidak membuat putusan. Yang dibacakan ketika rapat pada Rabu (16/12) hanyalah hasil rapat. "Sedang kita kerjakan. Nanti dibacakan," ucap politikus PDIP ini.

Semoga saja apa yang disampaikan Junimart bukanlah janji surga semata. Karena Setya Novanto sampai saat ini tak pernah mengakui dirinya salah terkait kasus 'papa minta saham' yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD DPR itu. Namun demikian dalam pidato pengunduran dirinya dalam rapat paripurna pagi tadi, Novanto sempat mengucap kata maaf. Berikut pidato pengunduran diri Novanto selengkapnya:

Melalui kesempatan ini perkenankan saya menyampaikan bahwa saya telah ajukan surat pengunduran diri pada pimpinan DPR dengan tembusan dengan kepada pimpinan MKD. Dan surat ini sudah dibacakan MKD di dalam sidang pada16 Desember.

Pilihan saya sebagai bentuk penghormatan kepada seluruh rakyat Indonesia . Selama saya emban tugas jadi pimpinan tentu banyak dinamika yang perlu disikapi secara arif dan bijaksana. Peristiwa politik yang harus perlu kita landasi untuk menjaga harkat dan martabat DPR sebagi lembaga negara Republik Indonesia.

Prinsip tersebut saya pegang sejak jadi Ketua DPR. Untukย  itu seraya mohon maaf dan mengharapkan semoga bisa menyongsong lebih baik. Kita telah mencanangkan parlemen modern, agar menyusun parlemen modern untuk lebih kuat, dekat kepada rakyat, dan sebagai representasi kedekatan dewan dengan rakyat. Karena pemilik kedaulatan adalah milik rakyat. Parlemen modern juga menciptakan untuk transparansi dan akuntabilitas dan ada program pengawasan parlemen dan penguatan sistem kelembagaan pendukung kita.ย  Baru kali ini yaitu kita punya staf khusus, badan keahlian DPR RI dan staf khusus pimpinan DPR RI. Sejak berdirinya DPR baru kali ini kita mempunya staf khusus pimpinan.

Terimakasih atas kerjasama dan dukungan selama ini. Saya harap kita yang akan datang bisa bekerja sama dengan lembaga lainnya. Saya telah berusaha bekerja dengan baik walau mungkin belum sempurna. Terimakasih pada rekan-rekan anggota dewan dan pimpinan dewan. Saya akan tetap berada di sini sebagai anggota dewan untuk terus berjuang demi kepentingan rakyat Indonesia.

Mudah-mudahan ini hanya terjadi pada saya, tidak terjadi pada anggota lainnya. Sekali lagi apa yang saya lakukan akan saya pertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat dan seluruh anggota DPR dan Allah SWT.


Jadi supaya semuanya jelas, mari kita tunggu keputusan akhir yang mulia MKD DPR terkait kasus 'papa minta saham'.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads