Di Surabaya Jangan Sekali-kali Ngebut, Pasti Terpantau Kamera Pemantau Kecepatan

Di Surabaya Jangan Sekali-kali Ngebut, Pasti Terpantau Kamera Pemantau Kecepatan

Zaenal Effendi - detikNews
Kamis, 08 Sep 2016 16:40 WIB
Foto: Budi Sugiharto
Surabaya - Pengendara kendaraan bermotor maupun mobil jangan pernah sekali-kali ngebut atau melebihi batas kecepatan di Kota Surabaya, jika tidak ingin ditilang. Sebab Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan memasang kamera pemantau kecepatan kendaraan.

"Harapannya, kamera tersebut bisa menjadi 'rem' agar pengendara tidak melajukan kendaraannya melebihi batas yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas," kata Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Widyanto di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (8/9/2016).

Kemera pemantau kecepatan kendaraan akan dipasang di beberapa jalan utama seperti Jalan A Yani ataupun Frontage Road (FR).

"Kamera ini kami tingkatkan tidak hanya sebagai pengawasan (monitoring) tetapi juga untuk penindakan bekerja sama dengan kepolisian," tegas Irvan.

Selain memantau kecepatan kendaraan, kamera tersebut kata Irvan juga digunakan untuk menjaring parkir ilegal.

Secara teknis, kamera tersebut akan mendeteksi nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraan dari satu titik ke titik lain serta mampu mendeteksi kecepatan kendaraan yang melaju dan menjadi dasar untuk penindakan tilang.

Selain kamera, Dishub juga akan memasang warning light pada jarak kurang lebih 4,5 kilometer. "Selama ini dari teknologi ATCS sering jadi alat bukti bila ada kecelakaan," jelas Irvan ketika ditanya efektivitas kamera pemantau kecepatan itu bila terpasang.

Dalam lima tahun terakhir kata Irvan, Surabaya mendapat penghargaan karena telah berhasil menurunkan fatalitas kecelakaan. Namun, akhir-akhir ini, kecelakaan lalu lintas kembali cukup sering terjadi. Utamanya yang terjadi pada malam hari atau dini hari. Paling teranyar adalah kecelakaan maut yang terjadi di Jalan A Yani pada Kamis (1/9) dini hari lalu.

"Dari data kami, penyebab kecelakaan itu, 99 persen karena manusia nya (human error). Karena itu, mari kita semua tertib berlalu lintas," imbau Irvan kepada masyarakat pengguna kendaraan.

Irvan menambahkan, sesuai aturan batas kecepatan di jalan arteri adalah 60 kilometer/jam. Lalu untuk kawasan perkotaan, batas kecepatannya adalah 50 km/jam. Nah, kecelakaan yang terjadi umumnya karena melebihi kecepatan tersebut. Sesuai Pasal 287 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, disebutkan bahwa: 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000'.

Dishub Kota Surabaya juga telah melakukan berbagai upaya agar pengendara jalan tidak melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan ketika berkendara. Seperti melengkapi jalan dengan batas rambu kecepatan , memasang traffic calming, warning light, juga pedestrian crossing traffic light.

"Kami baru memasang 170 rambu batas kecepatan di jalan-jalan utama. Seperti di jalan A. Yani. Ke depan, kami berharap bisa membangun JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) baru, sehingga keselamatan penyeberang jalan terjamin," jelasnya.

Kanit Pengaturan Jalan dan Pengawalan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, AKP Moch Suud menyebut, pihaknya akan mengevaluasi pola jam patroli menyusul kecelakaan yang kerap terjadi pada waktu dini hari. Namun, yang terpenting dalam menekan kecelakaan yakni adanya kesadaran warga dalam berlalu lintas.

"Ayo ciptakan situasi tertib berlalu lintas di Surabaya. Ini menjadi tantangan bagi kami dan juga tanggung jawab semua," imbuh Suud. (ze/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.