"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang sesuai dakwaan primer. Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati saat membacakan putusan di PN Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakpus, Kamis (9/6/2016).
Mendengar putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan pada Abdul untuk mempertimbangkannya dengan kuasa hukumnya. Setelah berdiskusi selama beberapa waktu, Abdul pun sampai pada keputusannya untuk banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan Abdul Khoir yang dibacakan jaksa pada 4 April 2016, Abdul Khoir diperkenalkan kepada Budi di Solo sebagai orang yang biasa mengerjakan proyek di Maluku dan Maluku Utara. Dalam pertemuan tersebut Damayanti mengarahkan agar proyek aspirasi Budi dikerjakan oleh Abdul Khoir. Budi kemudian menyetujuinya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Julia menyerahkan SGD 305 ribu atau setara Rp 2,99 miliar (kurs 9.808) kepada Budi pada 11 Januari 2016 yang dibungkus kantong plastik. Lokasi penyerahan di restoran soto Kudus, di Tebet, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Abdul Khoir didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ia bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred diduga melakukan suap terhadap beberapa anggota DPR Komisi V. (rii/rvk)