Pengujian Pasal Kesusilaan di MK Dipenuhi oleh Pengunjung

Pengujian Pasal Kesusilaan di MK Dipenuhi oleh Pengunjung

Kartika Tarigan - detikNews
Selasa, 30 Agu 2016 11:30 WIB
Persiapan sidang LGBT di MK (kartika/detikcom)
Jakarta - Sidang pengujian Pasal Kesusilaan di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar. Kali ini majelis hakim memberi kesempatan pihak terkait untuk menyampaikan pandangannya.

Pantauan detikcom, puluhan orang sudah memadati ruang tunggu Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2016) sejak pukul 10.00 WIB. Berbeda dengan pekan lalu, kali ini 'tamu' yang hadir tampak beragam. Sejumlah aktivis perempuan dan LGBT datang memadatai ruang sidang.

"Kami datang tadi gabungan juga sama Komnas Perempuan dan komunitas lain," kata seorang aktivis dari Perempuan Mahardika bernama Tias sesaat sebelum memasuki ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tias mengatakan, dia dan kelompoknya mengharapkan hakim tidak meloloskan permintaan itu. Dia mengatakan semua orang punya hak yang sama.

"Ya jangan sampai dikabulin. Kami mengikuti dari awal," ujar Tias.

Selain Tias, komunitas lainnya juga tampak hadir di antaranya Arus Pelangi, Suara Kita dkk. Sidang dimulai pukul 11.00 WIB dan akan mendengar kesaksikan dari pihak terkait dari komnas perempuan.

Sebagaimana diketahui, guru besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti dan 11 temannya meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.

Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 292 KUHP. Pasal itu saat ini berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pemohon meminta pasal itu menjadi:

Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Baca Juga:
Hak Jawab ICJR atas Pemberitaan detikcom

Catatan: Pergantian judul di atas dan sebagian isi berita sesuai Risalah Penyelesaian Pengaduan ICJR terhadap detikcom di depan Dewan Pers pada 21 November 2016.Berikut ringkasan Risalah Penyelesaian Pengaduan ICJR terhadap detikcom:

1. Berita teradu melanggar pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat dan memuat opini yang menghakimi
2. Dewan Pers tidak menemukan itikad buruk Teradu.
3. Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian perkara yang diberikan oleh Dewan Pers.
4. Kedua pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.
(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads