1. Bahwa ICJR adalah organisasai non pemerintah berbasiskan anggota berkewarganegaraan Indonesia yang didirikan pada 2007.
2. Bahwa ICJR memiliki tujuan utama untuk ikut dan terlibat dalam reformasi hukum pada sektor pidana Indonesia dan juga hukum pada umumnya.
3. Bahwa untuk melaksanakan tujuannya, ICJR melakukan 3 aktivitas utama yaitu Riset Asvokasi, Litigasi Sttrategis dan Training.
4. Terkait permohonan Pengujuan pasal 284, 285 dan 292 KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK), ICJR mengajukan diri sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung.
5. Permohonan sebagai pihak terkait ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ICJR yang pada pokoknya mendorong pembaruan hukum di sektor pidana Indonesia yang berbasis pada penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, ICJR mempertahankan prinsip-prinsip hukum pidana sebagai ultimum remidium dan jug amenjaga agar hukum pidana tidak terlampai jauh menyerang hak atas privasi.
Kedua, ketentuan yang diajukan di dalam Mahkamah Konstitusi juga sedang dilakukan proses 'legislative review' di DPR terkait pembahasan Rancangan KUHP antara Pemerintah dan DPR. Dan ketentuan yang diajukan juga telah ada dalam Rancangan KUHP. Karena itu ICJR menganggap bahwa permohonan ini metinya diajukan dalam proses legislative review.
BACA JUGA:
Pengujian Pasal Kesusilaan di MK Dipenuhi oleh Pengunjung
ICJR Tolak Perluasan Pasal Kesusilaan
Tanggapan Redaksi:
Terima kasih atas hak jawab yang diberikan. Dengan ini detikcom meminta maaf atas kesalahan di berita terkait. (asp/try)