"Modusnya itu adalah mengeluarkan surat izin usaha pertambangan kepada orang atau perusahaan tertentu, tapi yang di dalamnya juga diketahui ternyata ada kick back yang diberikan kepada yang mengeluarkan," kata Pimpinan KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
"Modusnya sebenarnya tidak terlalu sophisticated seperti biasa saja, sering menjadi modus yang sama kepada daerah-daerah yang mempunyai sumber daya alam yang banyak," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SK yang dikeluarkan Nur Alam yang diduga disalahgunakan mulai dari SK persetujuan percadangan nilai pertambangan hingga peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi.
"Mengeluarkan SK persetujuan percadangan nilai pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan, eksplorasi, dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi usaha pertambangan operasi produksi kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Lumana Sultra," jelas Laode.
"SK tersebut dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya. (rna/hri)











































