Di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2016), jaksa KPK membuka percakapan besan Nurhadi dengan Andri. Berikut percakapaan lewat WhatsApp itu:
Percakapan 29 September 2015
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri: Sudah, bos. AL dah ada majelisnya bos
Taufik: Bagaimana AL kita bisa di samping-samping saja? Kalau Medan kita diminta yang pegang
Andri: Iya, AL kita main pinggir-pinggir saja bos. Oke yang Medan kita berjuang (tanda jempol)
Andri: Bagaimana kabar bos
Taufik: Alhamdulillah sehat. Cuma kloter sebelum saya JKS 61 hampir seratus orang belum ada kabar. Aku JKS 62
Taufik: Kalau sudah ada nomor sepatu pinggiran aku dikabari segera bos
Andri: No 490K/TUN/15 bos. Semoga bos dikasih sehat dan urusan kita lancar semua. Amin.
Taufik: Insya Allah.
Andri: Semoga main pinggir kita lancar
Taufik: Ya. Kalau sudah bisa mulai kabari aku, nanti aku kontak ybs
Andri: Ya bos. Sudah kita mulai hari ini. Itu nomor kita dapat duluan
(Perkara Nomor 490 K/TUN/2015 merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie Vs Agung Laksono. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dimenangkan kubu Ical dan di tingkat banding dimenangkan kubu Agung Laksono.
Nah di tingkat kasasi posisi berbalik yaitu dimenangkan kubu Ical. Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Imam Soebchi dengan anggota hakim agung Supandi dan hakim agung Irfan Fachruddin).
Percakapan 1 Oktober 2015 Taufik-Andri
Taufik : Assalamualaikum. Bos minta tolong dipantau PTP X Kediri apa sudah ada putusannya?
Andri : Kalau putusan harus sabar, bos. Karena pasti makan waktu
Taufik: Oke siang tadi ke rumah, tapi nggak ada orang. Mau ngasih baru di rumah biasanya ada orang. Jam brp bos?
Andri: O ya. Pembantu jam dua-an biasanya sudah pulang. Trus nyonya sedang jemput anak.
![]() |
Andri pun setuju, namun dia meminta sejumlah imbalan yang diamini pihak Ichsan. Namun aksi jahat mereka pun tercium KPK dan mereka dibekuk pada 13 Februari 2016 saat melakukan transaksi suap dengan bukti Rp 400 juta. Andri lalu diadili.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Burhanuddin. (asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini