Jika Tak Mau Dipidana, Pemesan Makam Fiktif Diminta Lapor Sebelum 3 September

Jika Tak Mau Dipidana, Pemesan Makam Fiktif Diminta Lapor Sebelum 3 September

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 04 Agu 2016 11:36 WIB
Pembongkaran makam fiktif di TPU Tanah Kusir (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Pemesan makam fiktif diminta melapor ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI sebelum tanggal 3 September 2016. Jika tidak, Pemprov DKI akan mempidanakannya.

"Kami meminta agar melapor kepada petugas kami. Ke TPU dengan mengambalikan surat makam kalau ternyata mereka melakukan pemesanan makam atau makam fiktif," ungkap Kabid TPU Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Siti Hasni saat dihubungi detikcom, Rabu (4/8/2016) malam.

Pemprov DKI akan memberikan pengampunan kepada pemesan makam fiktif jika dalam sebulan ini mereka melapor. Hasni menjelaskan pihaknya tengah melakukan pendataan untuk menelusuri makam-makam fiktif beserta pemesannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan lakukan sosialisasi ke masyarakat, itu kita kasih waktu sampai 3 September. Kalau lebih dari itu, kita akan bawa ke jalur hukum," tuturnya.

Sejak kasus makam fiktif ini menyeruak, kata Hasni, banyak pemilik makam palsu yang sudah mulai melapor dan mengembalikan surat atau sertifikat kepemilikan. Hingga saat ini, total sudah ada 212 makam palsu dari sejumlah TPU yang sudah dibongkar oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

"Dua minggu berjalan, banyak masyarakat yang melapor dan mengakui bahwa makam tidak ada jenazahnya," ucap Hasni.

Lantas bagaimana cara Dinas Pertanaman dan Pemakaman DKI bisa mengetahui pemesan makam fiktif jika ada yang tidak melapor atau mengakui?

"Kami menerima laporan dari masyarakat. Kita rapikan data dan bongkar makamnya. Lalu kami juga melakukan penelusuran, ada juga info dari petugas makam. Mereka bisa mengakui bahwa yang dibersihkan tidak ada makamnya, dan dicocokkan dari data yang di buku dan dengan yang ada di lapangan," jawab Hasni.

Sebelumnya saat ikut melakukan pembongkaran makam fiktif, Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat memerintahkan jajaran Dinas Pertamanan dan Pemakaman untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia juga meminta agar satu per satu perawat makam diperiksa.

Bila perawat makam itu mengaku dan menunjukkan makam fiktif, Djarot meminta agar mereka dilindungi. Bagi pemilik makam palsu, ia memerintahkan jajarannya untuk memberi tenggat waktu satu bulan untuk menyerahkan diri jika tidak mau diusut dan dikenakan sanksi hukum.

"Kalau dia nggak mau ngaku, bisa kita penjarakan. Usut pemilik makam fiktif. Jika terbukti, bisa kita tuntut. Biar dia 'nyanyi' di pengadilan," ujar Djarot, Rabu (3/8).

(elz/mnb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads