Pemerintah Putuskan Reklamasi Pulau C, D dan N Diteruskan Tapi Harus Dibongkar

Pemerintah Putuskan Reklamasi Pulau C, D dan N Diteruskan Tapi Harus Dibongkar

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 30 Jun 2016 16:32 WIB
Susi Pudjiastuti dan Rizal Ramli (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pemerintah memutuskan reklamasi Pulau G dihentikan selamanya karena adanya pelanggaran berat. Pembongkaran reklamasi diserahkan ke pengembang.

"Jadi untuk yang total hentikan, itu risiko pengembang karena melakukan langkah yang membahayakan berbagai kepentingan itu tadi," kata Menko Perekomian Rizal Ramli dalam jumpa pers usai rapat reklamasi bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Deputi DKI Oswar dan para dirjen dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dirjen Kelautan dan Perikanan serta perwakilan Kemenhub di kantornya di Gedung BPPT I lantai 3, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).

Menurut Rizal, nantinya bisa saja negara mengambil alih lahan tersebut untuk reboisasi dan konservasi agar tetap mempertahankan lahan tersebut. Selain Pulau G, pemerintah menetapkan Pulau C, D dan N diteruskan namun dibongkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizal menambahkan, usai kesepakatan ini pemerintah akan mengeluarkan keputusan bersama yang ditandatangani menteri-menteri terkait. Meski demikian Rizal mengaku tidak sekadar mengandalkan proses hukum dalam pembongkaran Pulau G.

"Jadi saya sederhana saja seperti saya datang ke pengembang mau manut sama negara atau nggak. Kalau mau manut laksanakan kalau nggak manut we sikat. Kita mah gitu saja dek nggak mau ribet," tutur Rizal.

Nantinya pemerintah akan mengevaluasi 13 pulau lagi. Penyampaian boleh atau tidaknya reklamasi akan disampaikan pada waktunya.

"Sudah jelas ya Pulau G di situ letaknya. Kalau dipindah ya kita tidak tahu tetapi posisi sekarang pulau di situ," kata Menteri Susi menambahkan jawaban Rizal.

Pemerintah menetapkan reklamasi Pulau G dihentikan selamanya karena adanya pelanggaran berat yakni keberadaannya membahayakan lingkungan hidup dan lalu lintas laut. Sedangkan Pulau C, D, dan N diteruskan namun harus dibongkar karena termasuk pelanggaran sedang yakni pengembang hanya mementingkan keuntungan semata dalam pembangunan tanpa mengindahkan kelestarian lingkungan hidup. (nwy/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads