Presiden Komisi Eropa Minta Pembahasan Keluarnya Inggris Segera Dimulai

Referendum Brexit

Presiden Komisi Eropa Minta Pembahasan Keluarnya Inggris Segera Dimulai

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 25 Jun 2016 13:35 WIB
Jean-Claude Juncker (REUTERS/Francois Lenoir)
Brussels - Presiden Komisi Eropa, Jean-Claude Juncker, menyerukan agar perundingan membahas keluarnya Inggris dari Uni Eropa segera digelar. Juncker menyatakan, tidak ada alasan untuk menunggu hingga Perdana Menteri David Cameron digantikan pada Oktober mendatang.

Berbicara kepada televisi Jerman, ARD, seperti dilansir media Inggris, SkyNews, Sabtu (25/6/2016), Juncker menegaskan ingin proses perundingan soal hubungan baru Inggris dengan Uni Eropa segera dimulai. Prosedur keluarnya negara anggota Uni Eropa tidak singkat, karena setidaknya dibutuhkan 2 tahun untuk membahas kesepakatan dan ketentuan yang akan berlaku antara kedua pihak.

Baca juga: Prosesnya Panjang, Minimal 2 Tahun Inggris Baru Bisa Resmi Keluar Uni Eropa

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus Brexit, dibutuhkan keaktifan PM Inggris untuk segera melapor kepada Dewan Eropa dan mengaktifkan pasal 50 Perjanjian Lisbon, yang mengatur hak negara anggota untuk keluar. Dengan pengunduran diri PM Cameron, Partai Konservatif yang menaunginya harus memilih ketua partai baru untuk menggantikannya. Minimal ketua baru yang juga akan menjadi PM Inggris itu baru bisa diketahui Oktober mendatang saat konferensi partai.

"Rakyat Inggris memutuskan bahwa mereka ingin keluar dari Uni Eropa, jadi tidak masuk akal untuk menunggu hingga Oktober untuk memulai proses perundingan ketentuan atas kepergian mereka," ucap Juncker.

"Saya ingin proses itu dimulai segera," tegasnya.

Baca juga: Potensi Efek Domino Brexit di Eropa: Nexit, Frexit, atau Italeave?

Saat mengumumkan pengunduran dirinya, Jumat (24/6), PM Cameron menyerahkan tugas mengaktifkan pasal 50 Perjanjian Lisbon kepada penggantinya. Pengaktifan pasal 50 itu menjadi penanda dimulai proses perundingan 2 tahun antara Inggris dengan negara Uni Eropa lainnya. Begitu pasal 50 diaktifkan, negara anggota yang sudah keluar, tidak akan bisa bergabung lagi dengan Uni Eropa, kecuali ada persetujuan seluruh negara anggota lainnya.

Juncker dan pemimpin Uni Eropa lainnya mendorong Inggris memulai perundingan sesegera mungkin. "Setiap penundaan hanya memperpanjang ketidakjelasan yang tidak perlu," ucap Juncker.

"Kami sekarang mengharapkan pemerintah Inggris melaksanakan keputusan rakyatnya sesegera mungkin, bagaimanapun menyakitkannya proses yang akan dijalani," tandasnya.

Baca juga: Brexit: Selamat Tinggal, Uni Eropa!

(nvc/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads