Dalam amar putusannya, kedua terdakwa terbukti telah menganiaya dan membunuh Tosan dan Salim Kancil secara berencana. Semua dakwaan yang ditujukan kepada mereka telah memenuhi semua unsur.
"Menyatakan, mengadili, dan memutuskan masing-masing terdakwa satu dan terdakwa dua dengan hukuman 20 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jihad Arkanudin dalam persidangan di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/6/2016).
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, kata Jihad, adalah terdakwa melakukan pembunuhan secara terencana dan sengaja, dilakukan secara terang-terangan di tempat umum dan dilihat oleh warga sehingga meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa juga dianggap telah menyebabkan penderitaan dan duka berkepanjangan dari pihak keluarga korban. Dan tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa.
Atas putusan tersebut Haryono setelah beronsultasi dengan kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir dulu. "Kami pikir-pikir dulu pak hakim," ujar Haryono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naimullah juga pikir-pikir dalam menanggapi putusan hakim tersebut. "Pertimbangan hukum kami dengan jaksa sama, tetapi hakim memutus 20 tahun penjara dan bukan seumur hidup seperti tuntutan kami. Kami tetap akan pikir-pikir dulu," kata Naimullah.
Tijah, istri Salim Kancil justru tampak emosional mendengar putusan ini. Tijah mengaku tidak terima dengan putusan hakim. Ibu dua anak ini ingin agar Haryono dan Mad Dasir dihukum mati.
"Jaksa harus banding. Hukumannya harus sesuai dengan perbuatannya," ujar Tijah yang didampingi anaknya.
Tijah mengatakan bahwa baik Haryono dan Mad Dasir adalah orang-orang yang tak punya hati. Mereka telah membunuh dengan sadis Salim Kancil dan menganiaya Tosan dengan seenaknya sendiri.
"Memang suami saya salah apa. Kalau salah dibunuh nggak apa-apa. Suami saya kan justru melindungi warga desa. Gimana nasib petani sana dengan adanya tambang pasir liar. Negara ini harus adil seadil-adilnya," ujar Tijah. (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini