"Pemerintah Kanada sangat kecewa dan terkejut Mahkamah Agung telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membebaskan Neil Bantleman dan Ferdi Tjiong karena kurangnya alat bukti," kata Dion melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/2/2016).
Vonis 11 tahun terhadap Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, menurut Dion, tidak adil. Semua fakta dan bukti yang diajukan oleh penuntut umum ditolak oleh hakim. Sayangnya Neil dan Ferdinant tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan mereka tak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil dari kasus ini memiliki implikasi serius bagi reputasi Indonesia sebagai tempat yang aman bagi warga Kanada untuk bekerja, kerjasama Indonesia dengan Kanada di bidang investasi sudah terjalin sejak lama," kata Dion.
Pemerintah Kanada, kata Dion, akan membawa kasus Bantleman ke tingkat yang lebih tinggi. "Pemerintah Kanada akan terus memberikan bantuan konsuler kepada Bantleman," kata dia.
Pada April 2015 lalu, Bantleman dan Ferdinant divonis hukuman 10 tahun penjara. Namun putusan ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan Bantleman dan Ferdinant.Β Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Neil dan Ferdinant 11 tahun hukuman penjara. Saat ini keduanya sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
(erd/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini