Pemerintah Kanada Kecewa Atas Vonis Penjara 11 Tahun MA untuk 2 Guru JIS

Pemerintah Kanada Kecewa Atas Vonis Penjara 11 Tahun MA untuk 2 Guru JIS

Erwin Dariyanto - detikNews
Jumat, 26 Feb 2016 11:41 WIB
Dua Guru JIS saat Jalani Persidangan Perdana di PN Jaksel April 2015. (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Kanada melalui Menteri Luar Negerinya Stephane Dion menyatakan kecewa dan terkejut dengan putusan Mahkamah Agung RI yang memvonis Neil Bantleman (WN Kanada) dan Ferdinant Tjiong (WNI) 11 tahun penjara. Neil dan Ferdinant dianggap bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Pemerintah Kanada sangat kecewa dan terkejut Mahkamah Agung telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membebaskan Neil Bantleman dan Ferdi Tjiong karena kurangnya alat bukti," kata Dion melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/2/2016).

Vonis 11 tahun terhadap Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, menurut Dion, tidak adil. Semua fakta dan bukti yang diajukan oleh penuntut umum ditolak oleh hakim. Sayangnya Neil dan Ferdinant tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan mereka tak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal pemerintah Kanada juga sudah mengingatkan agar proses hukum atas Neil dan Ferdinant ditangani secara adil dan transparan. Menurut Dion, vonis 11 tahun MA atas dua guru Jakarta Intercultural School (JIS) akan berdampak pada hubungan Indonesia dengan Kanada yang sudah terjalin sejak lama.

"Hasil dari kasus ini memiliki implikasi serius bagi reputasi Indonesia sebagai tempat yang aman bagi warga Kanada untuk bekerja, kerjasama Indonesia dengan Kanada di bidang investasi sudah terjalin sejak lama," kata Dion.

Pemerintah Kanada, kata Dion, akan membawa kasus Bantleman ke tingkat yang lebih tinggi. "Pemerintah Kanada akan terus memberikan bantuan konsuler kepada Bantleman," kata dia.

Pada April 2015 lalu, Bantleman dan Ferdinant divonis hukuman 10 tahun penjara. Namun putusan ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan Bantleman dan Ferdinant.Β  Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Neil dan Ferdinant 11 tahun hukuman penjara. Saat ini keduanya sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

(erd/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads