Moldy dan Fajar adalah saksi pelapor dalam kasus yang memperkarakan rumah karaoke NAV dan Happy Puppy tersebut. Hadir pula Ian Kasela dan tim manajemennya, tetapi ia hanya menemani Moldy dan tidak menjadi saksi.
Sahat Sidabukke, kuasa hukum Santoso selaku pemilik Happy Puppy, mempertanyakan metode Moldy terkait lagu-lagu Radja yang dipersoalkan. Moldy menjawab bahwa bukan dirinya yang menemukan, namun orang kepercayaannyalah yang menemukannya.
"Bukan saya sendiri yang menemukan, tapi orang kepercayaan saya. Lagu itu masuk list di rumah karaoke tersebut. Dan ini yang saya persoalkan," ujar Moldy dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/6/2016).
Moldy mengatakan, urusan bisnis musik Radja dikelola oleh IMI sejak 2004-2010, termasuk masalah royalti. Lepas dari IMI, urusan bisnis musik Radja dikelola oleh KCI. Sama seperti IMI, KCI juga menyalurkan lagu Radja ke rumah-rumah karaoke.
"Lagu yang disalurkan KCI ke rumah karaoke terkait performing right. Yang kami laporkan adalah mechanical right. Lagu kami dimasukkan ke komputer di rumah karaoke tanpa izin," kata Moldy.
Sahat sendiri mengatakan bahwa lagu Radja yang diputar di rumah karaoke berasal dari KCI. Dan KCI pula yang membayarkan royalti ke pemilik lagu. Sahat berkesimpulan bahwa rumah karaoke berurusan dengan organisasi pemegang resmi lagu, dalam hal ini adalah KCI, dan bukan langsung dengan penyanyi atau grup band pemilik lagu.
"Apa yang disampaikan saksi pelapor terlalu mengada-ada. Rumah karaoke hanya berurusan dengan KCI, termasuk pembayaran royaltinya," ujar Sahat.
Kasus hak cipta ini bermula saat Ian Kasela melaporkan lima rumah karaoke ke Mabes Polri. Rumah karaoke itu adalah NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA. Dalam perjalanannya, Ian dilaporkan balik ke Polda Jatim oleh Happy Puppy terkait dugaan pemerasan. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini