Pihak Kejaksaan Agung sendiri menyampaikan, Samadikun sudah membayar Rp 21 miliar. Kejagung akan tetap mengejar agar pembayaran bisa segera dilunasi.
"Yang sudah dibayar Rp 21 miliar," ujar Kapuspenkum Kejagung M Rum, Sabtu (18/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Samadikun cicil Rp 21 miliar besok kita tinjau lagi. Kalau bisa secepatnya lebih bagus. Yang terpenting kita tidak terikat dengan perjanjian yang dia kasih," paparnya.
Lalu bagaimana rencana Jaksa Eksekutor untuk menyita seluruh aset Samadikun untuk proses lelang?
"Ya nanti kita lihat lagi. Yang penting itu dulu. Intinya kita tidak terikat dengan perjanjian yang dia kasih," pungkasnya.
(edo/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini