Terpidana Kasus BLBI Samadikun Cicil Uang Pengganti Rp 169 M, Sudah Bayar Rp 21 M

Terpidana Kasus BLBI Samadikun Cicil Uang Pengganti Rp 169 M, Sudah Bayar Rp 21 M

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Sabtu, 18 Jun 2016 13:17 WIB
Foto: Rachman Haryanto/ buron BLBI Samadikun usai ditangkap di China
Jakarta - Selain kurungan badan empat tahun penjara, terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono juga dikenakan denda sebesar Rp 169 miliar. Samadikun yang buron bertahun-tahun ini meminta denda meminta dibayar dicicil selama empat tahun. Jaksa Agung M Prasetyo sudah menolak dan meminta dibayar kontan. Tetapi ternyata, uang yang dibayarkan tetap dicicil.

Pihak Kejaksaan Agung sendiri menyampaikan, Samadikun sudah membayar Rp 21 miliar. Kejagung akan tetap mengejar agar pembayaran bisa segera dilunasi.

"Yang sudah dibayar Rp 21 miliar," ujar Kapuspenkum Kejagung M Rum, Sabtu (18/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati Jaksa Agung AM Prasetyo telah menegaskan pembayaran uang pengganti Samadikun Hartono dibayar tunai. Rum sendiri menerangkan pembayaran itu tidak terikat dengan perjanjian yang diberi.

"Samadikun cicil Rp 21 miliar besok kita tinjau lagi. Kalau bisa secepatnya lebih bagus. Yang terpenting kita tidak terikat dengan perjanjian yang dia kasih," paparnya.

Lalu bagaimana rencana Jaksa Eksekutor untuk menyita seluruh aset Samadikun untuk proses lelang?

"Ya nanti kita lihat lagi. Yang penting itu dulu. Intinya kita tidak terikat dengan perjanjian yang dia kasih," pungkasnya.

(edo/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads