Kasus Sabu 800 Kg, Hukuman Sopir Wong Chi Ping Diperberat Jadi Seumur Hidup

Kasus Sabu 800 Kg, Hukuman Sopir Wong Chi Ping Diperberat Jadi Seumur Hidup

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 17 Jun 2016 13:59 WIB
Wong Chi Ping saat sidang di PN Jakbar (lamhot/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman bagi sopir Wong Chi Ping, Syarifuddin dari 18 tahun penjara menjadi penjara seumur hidup. Wong merupakan buronan 7 negara dan dibekuk BNN dengan bukti 800 kg sabu.

Pergerakan Wong licin bak belut dan BNN butuh waktu 5 tahun untuk menangkap Wong dan berhasil membekuknya pada awal Januari 2015 lalu. Kala itu, Wong membawa 800 kg sabu lewat perjalanan laut dan menjadi penyelundupan terbesar di Asia Pasifik.

Wong mengontak Sujardi dan kemudian Sujardi mengenalkan Wong dengan Ahmad Salim Wijaya. Sujardi mengutarakan niat Wong dan Ahmad Salim Wijaya menyanggupi sebagai nakhoda kapal. Ahmad Salim Wijaya diberi kepercayaan sebagai nakhoda kapal yang akan membawa paket ratusan miliar itu. Adapun kapal dicari Wong dan merental kapal dengan harga Rp 500 juta.
Tugas Salim selesai saat kapal merapat di Dadap, Tangerang dan 800 kg sabu diangkut ke Cengkareng. Usai bongkar sabu ke sebuah rumah, tim BNN menangkap komplotan tersebut. Mereka yang diringkus yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Wong Chi Ping
2. Ahmad Salim Wijaya.
3. Cheung Hon Ming.
4. Siu Cheuk Fung.
5. Tan See Ting.
6. Tam Siu Liung.
7. Sujardi.
8. Syarifuddin.
9. Andika.

Kesembilan orang itu kemudian diadili dengan berkas terpisah. Salah satunya adalah Syarifuddin dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara pada November 2015. Jaksa yang mengajukan tuntutan mati kepada sembilan orang tersebut lalu banding, termasuk terhadap Syarifuddin. Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman Syarifuddin tidak berubah. Jaksa tak patah arang dan mengajukan kasasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syarifuddi dengan hukuman penjara seumur hidup," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Jumat (17/6/2016).

Duduk sebagai ketua majelis hakim Prof Dr Surya Jaya dengan anggota hakim agung MD Pasaribu dan hakim agung Margono. Vonis itu diketok pada 7 Juni lalu.

Dengan putusan tersebut, maka total vonis yang dijatuhkan kepada mafia narkoba itu adalah:

1. Wong Chi Ping dihukum mati.
2. Ahmad Salim Wijaya dihukum mati.
3. Cheung Hon Ming dihukum mati.
4. Siu Cheuk Fung dihukum mati.
5. Tan See Ting dihukum seumur hidup
6. Tam Siu Liung dihukum mati.
7. Sujardi dihukum 20 tahun penjara.
8. Syarifuddin, awalnya dihukum 18 tahun penjara menjadi penjara seumur hidup.
9. Andika dihukum 15 tahun penjara. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads