"Saksi untuk AHM," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Jumat (3/6/2016).
Amran merupakan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Amran diduga memiliki peran yang besar dalam dugaan suap yang melibatkan 3 anggota Komisi V yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro yang kini telah menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada, nggak ada," kata Muhidin di gedung KPK, Kamis (2/6).
Padahal usai pemeriksaan pada Rabu (1/6) malam, Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjojono mengakui adanya pertemuan yang menurutnya diadakan secara informal tersebut.
"Nggak ada, (kalau Sekjen bicara ada pertemuan) itu urusan Sekjen, tanya Sekjen," jawab Muhidin kemarin.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 7 orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR RI. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara tersangka lainnya yakni Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Namun dari semua tersangka tersebut, baru perkara Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, SGD 1,67 juta dan USD 72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
(rna/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini