"Kami sudah melakukan kajian yang intinya pergantian pimpinan DPR adalah hak fraksi dan partai terkait," ucap Al Muzammil Yusuf dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Seasa (17/5/2016).
Muzammil menjelaskan panjang lebar soal ada dua rezim hukum menyikapi penyelesaian masalah internal partai terkait pemberhentian anggota, yaitu merujuk gugatan perdata di pengadilan negeri atau merujuk UU Parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan negeri perdata tidak dapat menyelesaikan substansi perselisihan internal partai karena terdapat aspek hukum yang berbeda," ucap Muzammil yang kini pimpinan komisi II itu.
Baca juga: PN Jaksel Tangguhkan Pemecatan Fahri Hamzah, PKS: Ini Aneh dan Berpihak
Muzammil berharap pimpinan DPR segera memproses pemberhentian Fahri dan melibatkan PKS dalam rapat konsultasi untuk pemberhentian tersebut. Di forum paripurna itu, Muzammil menyerahkan hasil kajian itu ke pimpinan DPR.
"Kami sebagai pimpinan fraksi berhak dilibatkan dalam rapat konsultasi untuk selesaikan persoalan tersebut, dan PKS mohon izin menyerahkan hasil kajian," kata Muzammil.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelum rapat paripurna mengatakan dengan adanya keputusan provisional PN Jaksel, maka permohonan pemberhentian Fahri dari pimpinan DPR ditangguhkan.
Baca juga: Pemecatan Ditangguhkan, Fahri Tegaskan Tetap Anggota PKS dan Pimpinan DPR
Putusan provisional itu diterbitkan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (16/5) kemarin, yang memutuskan bahwa status Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR, selama persidangan tidak bisa diganggu gugat.
"Hasil keputusan sela itu berarti status quo sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, jadi saudara Fahri tetap berada dalam posisinya. Saya kira itu pemahaman yang bisa saya lihat," ucap Fadli. (bal/tor)