"Saya bersyukur karena keputusan provisi dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim. Provisi ini mirip dengan putusan sela, permohonan sebelum keputusan yang berkekuatan tetap, inkrah di MA," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
Fahri mengungkapkan alasannya mengajukan gugatan provisi di sela-sela sidang PN Jaksel. Menurut Fahri, dia butuh kepastian dan dasar sebagai anggota DPR.
"Untuk menegaskan status saya agar tidak goncang, saya minta majelis hakim untuk mempertimbangkan agar selama proses ini berlangsung sampai inkrah, seluruh posisi saya, seluruh keputusan yang dibuat dan akan dibuat terhadap posisi saya dibuat status quo atau tidak berlaku," papar mantan Wasekjen PKS ini.
Ternyata, gugatan provisi yang diajukan Fahri itu dikabulkan oleh PN Jaksel. Dengan demikian, Fahri menegaskan posisinya tidak bisa diganggu gugat.
"Alhamdulillah status saya sebagai kader, anggota DPR dan pimpinan DPR posisinya status quo. Tidak ada perubahan. Hakim meminta agar para pihak tersebut untuk tidak membuat keputusan yang bisa mengganggu posisi itu," ungkap Fahri.
Ketua DPP Bidang Hukum PKS Zainudin Paru menganggap putusan provisi PN Jaksel ini aneh dan berpihak. Fahri menanggapi santai dan mempersilakan pihak PKS mengajukan upaya hukum selanjutnya.
"Saya bukan sarjana hukum tapi setahu saya keputusan sela dibuat hakim untuk menjawab permintaan pemohon atau penggugat karena urgensinya majelis hakim mengabulkan apa yang diminta oleh pemohon itu. Kalau ada keberatan bisa diajukan juga, silakan saja," ujarnya. (imk/tor)