"Dalam ratas tadi memutuskan berkaitan dengan perlindungan KSTA (Kejahatan Seksual Terhadap Anak), maka payung hukumnya akan mengeluarkan Perppu. Apa yang jadi Perppu adalah pemberatan hukuman berkaitan hukuman pokok maksimal 20 tahun," kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (11/5/2016).
Puan menjelaskan dalam Perppu tersebut akan diatur hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa hukuman kebiri dan pemasangan mikrochip sebagai alat pemantau. Selain itu, identitas pelaku juga akan terus dipublikasikan meskipun dia sudah menjalani hukuman pokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkum HAM Yasonna Laoly yang juga ikut dalam rapat menjelaskan bahwa hukuman kebiri akan dilakukan secara kimia. Sedangkan pemasangan micro chip akan dilakukan sebelum pelaku kejahatan seksual terhadap anak keluar dari penjara setelah menjalani hukuman pokok.
"Khusus kepada paedofil dapat diberikan berupa kebiri kimia dan teknis bisa dilakukan waktu dia di dalam maupun sebelum keluar. Sebelum keluar juga dibuat untuk pemantauan berupa chip di kaki atau elektronik gadget di pergelangan untuk memantau dia," ujar Laoly.
"Itu diputuskan hakim melihat fakta. Kalau yang bersangkutan terbukti paedofil berulang dan kejahatannya ini dapat dilakukan terapi dikebiri," tegasnya. (Hbb/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini