"Pulau N kan perhubungan, dia enggak masalah. Kalau yang N memang Pelindo, memang spesifik karena keperluan negara," kata Siti di Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Sementara itu untuk pulau-pulau reklamasi yang lain akan dilihat Amdal-nya satu per satu. Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta juga telah membentuk komite bersama dan akan mulai bekerja pada Kamis (21/4) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) pun tak khawatir bila pengembang menggugat moratorium reklamasi. Menurut dia moratorium kemungkinan berakhir pada 6 hingga 7 bulan ke depan.
"Kalau mereka (para menteri terkait) sudah bantu, kan bisa keluarin PP, Perpres, akhirnya bisa dapat IMB (Izin Mendirikan Bangunan di atas pulau reklamasi) sehingga ekonomi enggak macet," ujar Ahok dalam jumpa pers di kantor Kemenko Maritim, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/4).
Ahok menjelaskan, izin proyek pulau reklamasi berada dalam kewenangannya. Namun ada sejumlah pulau yang izinnya di luar kewenangan Ahok, dia menyebut Pulau N, O, P,dan Q. Pulau-pulau itu direncanakan jadi pelabuhan besar bernama 'Port of Jakarta'.
"(Kewenangan) Pulau pelabuhan yakni N, O, P, Q, di Menhub (Menteri Perhubungan)," kata Ahok.
(bag/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini