Meski proyek Reklamasi Teluk Jakarta masih dilakukan, pendirian bangunan di 17 pulau buatan dihentikan sementara karena Raperda zonasi yang belum rampung. Bahkan ruko dan rumah yang sudah dibangun di Pulau D juga telah disegel dan seharusnya dibongkar.
Akibat Raperda yang belum disahkan, Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) tidak mau mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Raperda tersebut belum dapat terealisasi karena belum ada kata sepakat soal besaran kontribusi yang harus dibayarkan pihak pengembang.
Ahok meminta nilai sebesar 15 persen dari NJOP, namun pengembang merasa keberatan. Polemik ini akhirnya berujung pada ditangkapnya Anggota DPRD M Sanusi yang menerima suap dari pihak PT Agung Podomoro Land. Kasus suap tersebut diduga terkait dengan pembahasan Raperda zonasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begini, kita itu kan sudah melakukan penertiban dari tahun 2015, bulan Juni," ungkap Kepala Dinas Penataan Kota DKI Iswan Achmadi di Gedung Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jumat (15/4/2016).
Menurut Iswan, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan hingga SP3 kepada PT KNI yang sudah mendirikan bangunan meski belum memiliki IMB. Bahkan, Dinas Penataan Kota DKI juga telah menyegel bangunan-bangunan di Pulau D, dan sudah mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB).
"Dari surat peringatan, kemudian penyegelan, kemudian yang bongkar-bongkar. SPB tahun 2015 ya. Itu diberikan oleh Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara. Jadi sesuai dengan kewenangannya, itu diberikan kepada suku dinas," jelas Iswan.
Meski begitu, hingga saat ini bangunan tersebut belum juga dibongkar. Hanya saja, Iswan memastikan bahwa pembangunan di atas Pulau D sudah dihentikan.
"Mungkin di lapangan yang masih berlangsung itu reklamasinya. Bukan pembangunan fisiknya, begitu," ucapnya.
Walaupun seharusnya bangunan di Pulau D belum bisa dibongkar, Iswan membenarkan bahwa dinas yang ia pimpin sudah melakukan penyegelan yang kedua atas bangunan di atasnya pada Senin (11/4). Pengembang PT KNI disebutnya juga sudah memberi jaminan melalui surat pernyataan resmi.
"Mereka (pihak KNI) sudah membuat surat pernyataan untuk memberhentikan kegiatan. Kalau misalnya melanggar, bersedia untuk dibongkar," beber Iswan.
"Kalau misalnya pelanggaran yang berkaitan dengan rencana tata ruang dan perizinan dia bersedia didenda, begitu. Dendanya sendiri tanya PTSP karena yang hitung itu PTSP," lanjut dia.
Ahok sendiri sempat mempersoalkan pembangunan di Pulau C karena mendirikan bangunan tanpa IMB. Bangunan di Pulau C pun juga sudah disegel. Padahal dari dua pulau tersebut, sudah ada yang memiliki nama komersial, yakni Golf Island.
Diketahui sudah ada transaksi jual beli kavling di sana. Iklan-iklan di media pun sudah lama bermunculan dengan maket desain dan kavling yang sudah dibagi-bagi per wilayah. Dilihat dari situs GolfIsland-pik.com pada Selasa (12/4), ada beberapa tipe rumah dan ruko yang sudah ditawarkan. Harganya kisaran miliaran rupiah dengan luas tanah mulai dari 250 meter persegi.
Bahkan penawaran Golf Island juga sudah ada di beberapa situs jual beli properti. Dari sebuah iklan, detikcom mencoba menanyakan lahan di sana. Salah seorang broker penjualan lahan mengatakan, ada pemilik kavling seluas 8x25 meter yang menawarkan harga Rp 2w juta per meter persegi.
Sebelumnya Ahok mengatakan bahwa tak akan membongkar bangunan yang sudah berdiri di pulau-pulau meski tak memiliki IMB. Termasuk di Pulau N yang kini dibangun menjadi New Tanjung Priok oleh PT Pelindo II. Pihaknya hanya akan memberi denda ataupun melakukan penyegelan.
"Nanti dia bisa balikin izin (IMB) kan bukan saya nggak mau buat, Anda yang menahan raperda. Tapi kalau dia bangun di jalur hijau atau di zona ketinggian melebihi akan saya bongkar," terang Ahok, Jumat (15/4).
"Kalau kamu bangun sesuatu tanpa IMB selama masih bener, asal tahan bayar denda. Di Jakarta ini mungkin lebih dari setengah nggak ada IMB rumah orang-orang," imbuhnya mengakhiri. (elz/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini