"Saya pikir posisi Amerika Serikat sebagai negara taat hukum dan sebagai teladan negara lain untuk memerangi kriminal dan terorisme dalam kerangka penegakan hukum, telah dirusak dengan sangat serius oleh retorika semacam ini," ujar pelapor khusus PBB untuk isu penyiksaan, Juan Mendez, kepada wartawan seperti dilansir AFP, Kamis (10/3/2016).
Meskipun tidak menyebut langsung nama Trump, Mendez menjawab pertanyaan tentang pengusaha real estate asal New York itu. Beberapa waktu lalu, Trump kembali menjadi sorotan media ketika mengakui mendukung teknik interogasi keji waterboarding dan teknik keji lainnya yang lebih buruk. Bahkan Trump menyebut tak masalah baginya untuk menargetkan keluarga teroris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Donald Trump Ingin Ubah Hukum AS Demi Legalkan Penyiksaan Teroris
Waterboarding merupakan teknik interogasi dengan mengikat tangan dan kaki tahanan kemudian menutup kepala tahanan dengan dan menuangkan air ke kepala tahanan. Otoritas AS sebelumnya telah menyatakan waterboarding sebagai penyiksaan.
Dalam komentarnya, Mendez menyebut komentarnya ini disampaikan sebagai seorang warga negara dunia, bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat PBB.
"Jika salah satu kandidat (pencapresan AS) terpilih dan memberlakukan kembali waterboarding atau teknik keji lainnya -- secara halus disebut pengembangan taktik interogasi -- yang jelas-jelas ilegal," sebut Mendez.
"Semua itu ilegal menurut hukum internasional, itu juga ilegal menurut konstitusi Amerika Serikat, ilegal menurut hukum militer. Kode etik peradilan militer (di AS) jelas menyatakan larangan penyiksaan," imbuhnya.
Mendez yang berprofesi sebagai pengacara dan berkewarganegaraan Argentina ini, pernah ditangkap dan disiksa oleh diktator militer yang menguasai negara asalnya pada akhir tahun 1970-an hingga awal tahun 1980-an silam.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini