Sebanyak 148 perkara sengketa pilkada serentak yang digelar 9 Desember 2015 lalu, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Semua perkara tersebut kini telah diputus oleh MK.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, hari ini, Senin (7/3/) bertepatan dengan ambang batas waktu bagi MK untuk menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak 2015 gelombang pertama. Ada sekitar 148 perkara di gelombang pertama ini.
"Hari ini tepat 45 hari sudah penyelesaian rangkaian penanganan perkara mengenai perselisihan pilkada gelombang pertama. Semua sudah diputus," kata Arief Hidayat saat jumpa pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016).
Arief mengatakan, ada tambahan 3 perkara terakhir, sehingga jumlah perkara yang ditangani MK menjadi 151. Namun, tiga perkara itu tidak termasuk dalam hitungan gelombang pertama dan ambang batas waktunya pun berbeda, bukan hari ini.
"Ada 3 perkara yang terakhir, karena pilkada menyusul. Yakni, Kalimantan Tengah, Simalungun dan Manado. 45 harinya masih sejak permohonan itu diterima," kata Arief.
Meski demikian, untuk Kalimantan Tengah, MK telah memutusnya hari ini. Sementara untuk Manado dan Simalungun masih dalam proses persidangan yang akan dimulai Selasa (8/3) besok.
"Kalimantan Tengah sudah diputus tadi. Untuk Simalungun dan Manado masih proses persidangan mulai besok. Sehingga prosesnya masih berjalan 45 hari ke depan," kata Arief.
Dari 151 perkara Perselisihan Hasil Pilkada tersebut, 7 di antaranya yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian, sebanyak 132 merupakan perkara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Sisanya sebanyak 12 perkara berkenaan dengan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dijelaskan Arief, dari semua perkara itu, ada beberapa di antaranya yang diputus melalui putusan selam MK. "Perlu diketahui, putusan selanya itu adalah pemungutan suara ulang (PSU). Waktu yang diberikan mahkamah (MK) yakni selama 30 hari," kata Arief.
Dijelaskan Arief, PSU tersebut paling banyak dilakukan di Halmahera Selatan, yakni sebanyak 20 TPS.
"Khususnya di Kecamatan Bacan. Tadinya MK minta dilakukan PSU di 28 TPS, ternyata sudah dilakukan, namun tidak bisa dihitung 28 TPS, melainkan hanya 8 TPS. Sehingga masih ada 20 kotak suara, yang keberadannya masih simpang siur. Karena itu diputus 20 itu harus PSU," jelas Arief.
"Ada yang 11 TPS, dan ada 1 TPS saja. Sehingga tidak memerlukan biaya yang banyak. Sehingga kita harapkan, bupati, walikota, gubernur yang sudah terpilih defenitif, sehingga pemda bisa berjalan sebagaiman yang diharapkan. Diharapkan bupati yang terpilih dapat amanah menjalankan tugasnya sebaik-baiknya dalam rangka mensejahterakan rakyat, daerah dan kestabilan daerah," tambah Arief.
(rjo/asp)