Kawanan sindikat ini bernama Archan warga Kecamatan Murhum Kota Bau-bau, Andi Haspiudin warga Kecamatan Kaledupa Selatan Wakatobi, Saripan warga Kecamatan Widangan Tuban, Acmad Durin warga Kecamatan Widangan Tuban. Sementara AR dan AB masih buron.
"Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Losmen LIJ Bungurasih Waru Sidoarjo akan ada transaksi uang palsu, kemudian kita tindak lanjuti. Selanjutnya anggota bergerak dengan cepat berhasil mengamankan empat tersangka pengedar uang palsu," kata Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP M.Wahyudin Latief kepada wartawan di Mapolres Sidoarjo, Selasa (23/2/2016).
Hasil dari penyidikan, sebelum kawanan sindikat ini mengedarkan uang palsu di Jawa Timur, anggota sudah mencium gelagat dan informasi peredaran.
"Uang palsu yang kami amankan ini berupa pecahan Rp 50.000 dan pecahan Rp 100.000. Tersangka mengaku membeli ribuan lembar uang palsu ini di daerah Klaten Jawa Tenggah, upal senilai Rp 137.650.000 ini dibeli tersangka senilai Rp 16 juta," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo mengharapkan masayarakat untuk berhati-hati menerima uang pecahan Rp 50 ribu maupun pecahan Rp 100 ribu. Yakni dengan cara dilihat, diraba dan diterawang.
Sementara empat tersangka ini dijerat dengan pasal 36 dengan ayat 1 dan ayat 2 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang. "Ancamannya 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp.10 miliar," tambahnya. (fat/fat)