Jokowi Keluarkan Perpres Status Dosen 35 PTS yang Dinegerikan

Jokowi Keluarkan Perpres Status Dosen 35 PTS yang Dinegerikan

Niken Widya Yunita - detikNews
Senin, 22 Feb 2016 10:27 WIB
Foto: Rusman/Setpres
Jakarta - 35 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Nasib dosennya ditentukan melalui Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Dikutip dari Situs Setkab, Senin (22/2/2016), Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN baru tersebut pada (1/2/2016) lalu.

Dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK yakni WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan sebagai PPPK pada PTN baru, dilakukan melalui formasi khusus yang disediakan untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut perpres ini, untuk dapat diangkat menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan:

a. Telah terdaftar sebagai dosen atau tenaga kependudukan pada PTN yang baru didirikan;

b. Terdaftar sebagai dosen atau tenaga kependudukan pada berita serah terima sumber daya manusia dari badan penyelenggara perguruan tinggi swasta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan paling sedikit telah mengabdi selama 2 tahun pada saat Perpres ini berlaku bagi dosen dan tenaga kependidikan pada PTN baru yang berasal dari PTS

c. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, UUD negara RI tahun 1945 dan NKRI

e. Sehat jasmani dan rohani

f. Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga lain yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis

g. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perpres ini juga menegaskan bahwa dosen dan tenaga kependidikan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PPPK pada PTN baru karena: Β 

a. Telah mencapai usia:
1. 65 Tahun bagi dosen yang memiliki jabatan akademik rektor kepala ke bawah
2. 70 Tahun bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor
3. 58 Tahun bagi Tenaga Kependidikan

b. Atas permintaan sendiri
c. Meninggal dunia
d. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani
e. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

"Pengangkatan dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan sebagai PPPK pada PTN baru dilakukan oleh menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi) atas usul pemimpin perguruan tinggi," bunyi pasal 7 Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, dosen dan tenaga kependidikan sebagai PPPK pada PTN baru berhak menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk jabatan pemimpin PTN dan jabatan lain yang membidangi urusan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara .

Perpres ini juga menyebutkan, dosen dan tenaga kependidikan sebagai PPPK pada PTN baru berhak mendapatkan gaji dan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selain hak sebagaimana dimaksud, dosen sebagai PPPK pada PTN baru memperoleh tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan bagi profesor yang diberikan oleh pemerintah," bunyi pasal 9 ayat 2 perpres itu.

Penyelesaian pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru menjadi PPPK, menurut perpres ini, paling lambat 1 tahun sejak perpres ini mulai berlaku.

"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 14 perpres yang telah diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada 3 Februari 2016 itu.

Berikut 35 PTS yang dinegerikan:

1. Universitas Bangka Belitung
2. Universitas Borneo Tarakan
3. Universitas Musamum
4. Universitas Maritim Raja Ali Haji
5. Universitas Sulawesi Barat
6. Universitas Samudera
7. Universitas Sembilasbelas November Kolaka
8. Universitas Tidar
9. Universitas Siliwangi
10. Universitas Teuku Umar
11. Universiras Timor
12. Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta
13. Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Yogyakarta
14. Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jawa Timur
15. Universitas Singaperbangsa Karawang
16. Institut Teknologi Sumatera
17. Institut Teknologi Kalimantan
18. Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
19. Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
20. Politeknik Manufaktur Teknologi Negeri Bangka Belitung
21. Politeknik Negeri Batam
22. Politeknik Negeri Bengkalis
23. Politeknik Negeri Nusa Utara
24. Politeknik Negeri Balikpapan
25. Politeknik Negeri Sambas
26. Politeknik Negeri Madiun
27. Politeknik Negeri Banyuwangi
28. Politeknik Negeri Tanah Laut
29. Politeknik Negeri Ketapang
30. Politeknik Negeri Cilacap
31. Politeknik Negeri Indramayu
32. Politeknik Maritim Negeri Indonesia
33. Politeknik Negeri Madura
34. Politeknik Negeri Fakfak
35. Politeknik Negeri Subang.

(nwy/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads