Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, aksi pengeroyokan itu terjadi Rabu (27/1) siang. Korban yang pulang kerja dari Surabaya dijemput istrinya di bawah fly over Peterongan. Bukannya langsung pulang, bapak satu anak itu justru mengajak istrinya mampir ke rumah tersangka Sukari (38) yang sejak beberapa hari sudah mencarinya.
Di rumah Sukari yang masih tetangga dekatnya, korban ternyata disambut 14 orang. Mereka yakni Samsul, Karyono, Aris, Rio, Udin, Budin, Jumain, Hadi, Sukari (38), Suyanto (39), Kayin (57), Sujiono (39), Juli Siswanto (28) dan Sair (69).
Ke 14 orang pelaku yang semuanya warga Dusun Ngudi itu menyekap korban di dalam rumah tersebut. Sementara istri korban, Retno Dewi Kumalasari (25) menunggu di luar.
"Di rumah tersebut, korban dianiaya para pelaku sampai tak sadarkan diri," kata Wahyu kepada wartawan usai rekonstruksi kasus tersebut di Polres Jombang, Kamis (18/2/2016).
Mendengar suara gaduh dari dalam rumah Sukari, lanjut Wahyu, istri korban bergegas melapor ke perangkat desa. Tak lama berselang, istri korban yang datang bersama perangkat desa dan polisi menemukan korban sudah tak sadarkan diri.
Bapak satu anak itu menderita luka parah di sekujur tubuhnya. "Korban meninggal setelah sempat dirawat di RSUD Jombang selama 4 hari," ujarnya.
Wahyu menjelaskan, aksi pengeroyokan ini dilatarbelakangi persoalan asmara. Tersangka Sukari menaruh dendam terhadap korban lantaran mengira istrinya, An (30) dibawa kabur korban selama 3 hari. Namun, tuduhan selingkuh itu sampai saat ini belum menemui titik terang.
"Mereka (para tersangka) memutuskan mencari korban karena korban dituduh membawa lari istrinya tersangka Skr (Sukari)," ungkapnya.
Sampai saat ini, polisi baru menangkap 6 tersangka pengeroyok Imron. Diantaranya, Sukari (38), Suyanto (39), Kayin (57), Sujiono (39), Juli Siswanto (28) dan Sair (69). Sementara 8 tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Menurut dia, dari 14 orang pelaku, 4 diantaranya merupakan pelaku utama yang merencanakan aksi pengeroyokan tersebut. Yakni Sukari, Sujiono, Suyanto, dan jumain.
"Pelaku utama kami jerat dengan Pasal 170 subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka lainnya hanya turut serta kami kenakan Pasal 55 KUHP," pungkasnya. (fat/fat)