Bareskrim: Kebijakan Penjualan Kondensat Bagus, Tapi PT TPPI Menyalahgunakan

Bareskrim: Kebijakan Penjualan Kondensat Bagus, Tapi PT TPPI Menyalahgunakan

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 12 Feb 2016 13:20 WIB
Foto: Istimewa/detikcom
Jakarta - Bareskrim mengatakan bahwa awal bergulirnya kasus penjualan kondensat yang tahun 2008 kebijakannya datang dari pemerintah. Bareskrim pun memberi penjelasan.

"Memang waktu itu ada kebijakan, kebijakan itu sangat bagus. Kebijakan pak JK bahwa kondensat, itu agar diolah menjadi mogas (yaitu) diolah jadi premium, solar dan sebagainya. Itu untuk keperluan dalam negeri menanggulangi kelangkaan BBM," kata Dirtipid Eksus Bareskrim Brigjen Bambang Waskito di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2016).

Namun lanjut Bambang, PT TPPI yang diserahkan untuk mengolah, justru tidak mengubah menjadi Mogas. PT TPPI merubah jadi aromatik yang bahan dasarnya dari plastik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan pak JK bagus tidak ada masalah, tapi ternyata Pak Honggo sebagai Direktur (PT TPPI) tidak dirubah sesuai kebijaksanaan Pak JK, bahkan diekspor," ujarnya.

"Jadi terima kasih dengan adanya kasus ini, penegakan hukum, akhirnya TPPI dikelola pemerintah. Memang kebijakan bagus, cuma di bawah disalahgunakan," tandas Bambang.

Pengacara Raden Priyono, mantan kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas (sekarang SKK Migas-red) sebelumnya mempersoalkan penahanan RP sebab penjualan kondensat merupakan kebijakan yang direstui oleh pemerintah. RP telah ditahan di Bareskrim sejak Kamis (11/2/2016).

"Kalau kerugian total lost, berarti pembuat kebijakan harus kena dong. Kebijakan berarti gagal total. Ada Presiden, Wakil Presiden, Menteri ESDM, Dirjen ESDM dan Menteri Keuangan yang mengatur pembayaran," kata pengacara RP, Supriyadi saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/2/2016). (idh/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads