"Memang waktu itu ada kebijakan, kebijakan itu sangat bagus. Kebijakan pak JK bahwa kondensat, itu agar diolah menjadi mogas (yaitu) diolah jadi premium, solar dan sebagainya. Itu untuk keperluan dalam negeri menanggulangi kelangkaan BBM," kata Dirtipid Eksus Bareskrim Brigjen Bambang Waskito di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2016).
Namun lanjut Bambang, PT TPPI yang diserahkan untuk mengolah, justru tidak mengubah menjadi Mogas. PT TPPI merubah jadi aromatik yang bahan dasarnya dari plastik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi terima kasih dengan adanya kasus ini, penegakan hukum, akhirnya TPPI dikelola pemerintah. Memang kebijakan bagus, cuma di bawah disalahgunakan," tandas Bambang.
Pengacara Raden Priyono, mantan kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas (sekarang SKK Migas-red) sebelumnya mempersoalkan penahanan RP sebab penjualan kondensat merupakan kebijakan yang direstui oleh pemerintah. RP telah ditahan di Bareskrim sejak Kamis (11/2/2016).
"Kalau kerugian total lost, berarti pembuat kebijakan harus kena dong. Kebijakan berarti gagal total. Ada Presiden, Wakil Presiden, Menteri ESDM, Dirjen ESDM dan Menteri Keuangan yang mengatur pembayaran," kata pengacara RP, Supriyadi saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/2/2016). (idh/dra)











































