Bantahan tersebut disampaikan pengacara Najib, Hafarizam hari ini.
Sebelumnya mantan Menteri Transportasi Ling Liong Sik menuduh Najib telah menerima dana tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bisa mengatakan bahwa klien saya tidak mengaku dirinya telah menerima 42 juta itu," imbuhnya.
SRC International merupakan bekas subsider lembaga investasi milik negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB), yang tengah diselidiki terkait utang-utangnya yang sangat besar.
Pada Juli 2015 lalu, media terkemuka Amerika Serikat, Wall Street Journal memberitakan, para penyidik yang menyelidiki kasus 1MDB telah mengindikasikan adanya aliran dana senilai hampir US$ 700 juta ke rekening bank Najib. PM Najib telah membantah dirinya menerima uang negara untuk kepentingan pribadi, dan menegaskan bahwa dana tersebut merupakan donasi politik dari Timur Tengah.
Terkait pemberitaan Wall Street Journal tersebut, Hafarizam mengatakan dirinya belum membahas dengan Najib apakah kasus hukum terhadap media AS itu akan dilanjutkan. "Keputusan (soal itu) akan dibuat segera," tandas Hafarizam. (ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini