"Saya dipanggil masuk ke ruangannya Ibu (Dewie Limpo), Ibu bilang tolong minta Iren (Irenius) Rp 150 juta, saya butuh,"Β kata asisten pribadi Dewie Limpo, Rinelda Bandaso alias Ine, saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih Setiady Jusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (21/1/2016).
Saat itu, Ine bergegas keluar ruangan Dewie Limpo dan langsung menelepon Iren untuk menyampaikan permintaan uang tersebut. "Saya sampaikan ke Ibu Dewie, Iren (Irenius) tidak punya uang," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudari Ine menyampaikan 'mister sudah keok, sudah tidak ada uang, mister juga minta ke Setiady'," kata Jaksa mengkonfirmasi keterangan dalam BAP yang langsung dibenarkan Ine.
Terkait pengurusan alokasi anggaran untuk proyek pembangkit listrik di Deiyai, Ine memang jadi perantara antara Irenius dengan Dewie Limpo. Pada Maret 2015, Irenius pernah membahas proposal usulan anggaran.
Tapi proposal usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik di Deiyai tahun 2015 yang dimasukkan ke Kementerian ESDM, tidak bisa dialokasikan anggarannya.
Sebab proyek pembangkit listrik hanya bisa dianggarkan melalui APBN dengan proses pengadaan secara lelang elektronik di kementerian. Menurut Ine usulan permohonan alokasi anggaran kemudian tetap diupaya melalui dana tugas pembantuan (TP) juga dana aspirasi.
"Tapi dana aspirasi tidak berhasil juga. (Diganti) dana BUMN," sebut Ine.
Dewie Limpo yang menjanjikan mempermulus lolosnya anggaran menurut Ine meminta fee yang diistilahkan dana pengawalan. Ine bertugas jadi penghubung untuk memastikan Irenius menyiapkan dana yang diminta.
Pada akhirnya permintaan fee ini dibahas langsung Dewie Limpo dengan pengusaha Setiady dalam pertemuan di Pondok Indah Mall pada 18 Oktober 2015.
Sempat tawar menawar besaran fee, Setiady akhirnya sepakat memberikan fee 7 persen. Setiady bersedia memberikan fee dengan syarat perusahaannya menjadi pelaksana proyek nantinya.
"Ada surat pernyataan, saya tandatangan sebagai pihak kedua, (sedangkan) Pak Setiady (sebagai pihak pertama disaksikan Pak Irenius pada tanggal 20 Oktober 2015. (Isi surat) sebagai jaminan kalau tidak jadi pekerjaan di kementerian itu akan dikembalikan uangnya," papar Ine.
Duit diserahkan dalam bentuk dollar Singapura sebesar SGD 177.700 atau setara Rp 1,7 miliar pada 20 Oktober 2015 bertempat di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading.
"Fee dari Pak Setiady sudah saya ambil Rp 1,7 miliar," ujar Ine. (fdn/aan)