Dewie Limpo Minta Dana Pengawalan untuk Proyek Listrik Deiyai Papua

Dewie Limpo Minta Dana Pengawalan untuk Proyek Listrik Deiyai Papua

Ferdinan - detikNews
Kamis, 21 Jan 2016 14:22 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo disebut bersedia membantu diloloskannya anggaran untuk proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Namun Dewie, meminta syarat agar Pemkab Deiyai menyiapkan fee yang disebut dana pengawalan.

"Bu Dewie bilang siap dibantu tapi siapkan dana pengawalannya. Awalnya 10 persen setelah ditawar (menjadi) 7 persen," kata asisten pribadi Dewie Limpo, Rinelda Bandaso alias Ine saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih Setiady Jusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (21/1/2016).

Pembicaraan soal proyek dan dana pengawalan ini dilakukan di Restoran Bebek Tepi Sawah Mal Pondok Indah pada 18 Oktober 2015. Dalam pertemuan hadir Irenius, Setiady, Dewie Limpo, Bambang Wahyuhadi (tenaga ahli Dewie Yasin) juga Stefanus Harry Jusuf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibu Dewi dan Pak Setiady membicarakan masalah fee," sebut Ine.

Pembahasan fee ini kata Ine sebelumnya memang sudah dibahas pada pertemuan tanggal 28 September 2015 di Plaza Senayan Jakarta yang dihadiri Ine dan Bambang Wahyuhadi. Jumlah dana pengawalan untuk proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Deiyai yang harus disiapkan menurut Ine mencapai Rp 1,7 miliar dari anggaran proyek yang dimasukkan dalam alokasi dana aspirasi dalam APBN 2016 sebesar Rp 50 miliar.

Duit fee ini kemudian diberikan dari kocek Setiady dengan syarat perusahaannya dijamin menjadi pelaksana proyek di Deiyai. Duit diserahkan dalam bentuk dollar Singapura sebesar SGD 177.700.

"Fee dari Pak Setiady sudah saya ambil Rp 1,7 miliar," ujar Ine.

"Belum sempat diserahkan ke Bu Dewie saya ditangkap KPK di Kelapa Gading," imbuh dia.

Sebelum penyerahan duit, Setiady kata Ine meminta dibuatkan surat pernyataan yang isinya menjamin duit fee dikembalikan bila perusahaannya gagal menjadi pelaksana proyek.

"Ada surat pernyataan, saya tandatangan sebagai pihak kedua, (sedangkan) Pak Setiady (sebagai pihak pertama disaksikan Pak Irenius pada tanggal 20 Oktober 2015. (Isi surat) sebagai jaminan kalau tidak jadi pekerjaan di kementerian itu akan dikembalikan uangnya," sambungnya.

Pada awal kesaksiannya, Ine menceritakan awal mula komunikasinya dengan Irenius pada Maret 2010. Kadis ESDM Deiyai ini memang meminta bantuan melalui Ine terkait permintaan alokasi anggaran untuk kebutuhan listrik di Deiyai. Ine mengaku hanya bertugas mengawal proposal proyek pembangkit listrik yang diusulkan.

"Saya sampaikan ke Bu Dewie ada proposal Pemkab Deiyai yang akan disampaikan Kadis Irenius karena kantor bupati tidak ada listrik," ujarnya.

Kerabat Ine, Ruth yang juga dihadirkan dalam persidangan menceritakan kehadirannya pada pertemuan di Pondok Indah Mal. Meski tak terlibat pembicaraa, Ruth mendapat cerita dari Ine soal kesepakatan fee 7 persen dari anggaran proyek yang diusulkan.

"Saya sempat dikasih tahu kakak (Ine), kakak katakan hasil pertemuan itu disepakati adanya fee 7 persen setelah adanya lobi-lobi dari Pak Setiady dan Bu Dewie," kata Ruth.

(fdn/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads