Novanto Dilaporkan Lagi ke MKD DPR

Novanto Dilaporkan Lagi ke MKD DPR

Ahmad Toriq - detikNews
Senin, 11 Jan 2016 13:27 WIB
Foto: Fuad Hasim
Jakarta - Setya Novanto sepertinya tak akan bisa move on dari MKD DPR dalam waktu dekat ini. Eks Ketua DPR itu lagi-lagi dilaporkan ke MKD DPR.

Novanto dilaporkan oleh seorang aktivis bernama M Junaidi. Kasus yang dilaporkan adalah katebelece atau surat pengantar dari pejabat atas nama Setya Novanto yang ditujukan ke Pertamina.

Junaidi melapor ke MKD pukul 10.53 WIB, Senin (11/1/2015). Dia diterima oleh staf Sekretariat MKD DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari ini kami telah melaporkan kembali Drs Setya Novanto ke MKD terkait kasus surat yang dia kirimkan ke PT Pertamina. Dalam surat tertanggal 17 Oktober 2015 tersebut, Novanto diduga menagih pembayaran kepada PT Pertamina terkait biaya penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang disimpan oleh PT Orbitan Merak," kata Junaidi kepada wartawan saat dihubungi via telepon.

Junaidi mengikuti pemberitaan soal katebelece. Dia juga sudah mendapat informasi bahwa Novanto sudah membantah mengirim katebelece itu. Namun dia tetap melaporkan Novanto.

"Kami membutuhkan bukan sekadar bantahan, tapi juga pembuktian. Jadi kami harapkan MKD bisa membuktikan kasus itu," ujar Junaidi yang mengaku aktif di sebuah LSM yang peduli terhadap ketatanegaraan ini.

Lebih jauh, Junaidi berharap Novanto diberi sanksi pemberhentian dari anggota DPR. "Dan kasus ini direkomendasikan ke Jaksa Agung," pungkas Junaidi.

Kasus katebelece ini menjadi perhatian publik pertengahan November 2015 lalu. Beredar katebelece mengatasnamakan Ketua DPR Setya Novanto meminta bantuan Dirut Pertamina untuk menuntaskan negosiasi dengan PT Orbit Terminal Merak terkait kontrak sewa tanker minyak.

Namun katebelece itu dinyatakan palsu oleh Kabag Tata Usaha Pimpinan DPR Hani Tahapari. Meski demikian, ternyata katebelece itu sudah diterima oleh Dirut Pertamina, bahkan ditindaklanjuti. Meski memang tindak lanjut dari Pertamina baru sebatas membahas surat itu di dewan direksi.

(tor/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads