"Kategori kejahatan-kejahatan paling serius, yang mana hukuman mati masih dibolehkan, secara konsisten telah diinterpretasikan oleh mekanisme HAM sebagai terbatas ke pembunuhan dan bentuk-bentuk lain pembunuhan yang disengaja," kata al-Hussein seperti dilansir Press TV, Senin (4/1/2016).
Pejabat PBB tersebut menekankan, hukuman mati hanya bisa dijatuhkan dengan menerapkan proses peradilan yang adil dan transparansi penuh selama proses tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerapan hukuman mati dalam kondisi seperti itu tak bisa diterima," imbuhnya.
Pejabat PBB tersebut juga menyerukan Saudi untuk melakukan moratorium atas semua eksekusi mati.
Ulama Syiah terkemuka, Nimr al-Nimr dieksekusi mati di Arab Saudi bersama 46 orang lainnya pada Sabtu, 26 Desember 2015 lalu. Dalam statemennya seperti diberitakan kantor berita resmi Saudi, SPA dan dilansir AFP, Sabtu (2/1/2016), Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan, 47 orang yang dieksekusi mati tersebutΒ terbukti mengadopsi ideologi radikal "takfiri", bergabung dengan organisasi-organisasi teroris dan melakukan berbagai plot kejahatan.
Eksekusi mati tersebut menuai kecaman berbagai pihak, khususnya negara-negara mayoritas Syiah di Timur Tengah. Bahkan massa Iran yang marah atas eksekusi tersebut, menyerang Kedutaan Besar Saudi di Teheran, hingga mendorong pemerintah Saudi memutus hubungan diplomatik dengan Iran.
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini