"Ini pelajaran saya saja. Hukum pidana ini begitu banyaknya. Para menteri harus ekstra ekstra ekstra hati-hati," kata Jero dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2015).
Jero mengaku belajar banyak mengenai hukum setelah mendengar keterangan dari saksi ahli yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Nur Azis Said. Menurutnya, jika hukum benar-benar dijalankan, akan lebih banyak orang yang dapat terjerat pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero yang mengaku tak pernah melakukan korupsi, menyanggah telah memaksa anak buahnya untuk memungut uang kickback dari rekanan Kementerian ESDM. Ia juga mengaku tak pernah menyelewengkan uang Dana Operasional Menteri (DOM) baik di Kemenbudpar maupun Kementerian ESDM seperti dakwaan jaksa KPK.
"Yang jelas modal saya, saya tidak pernah ada niat mencuri uang negara," ucap Jero.
Jero Wacik diduga menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM, pemerasan di Kementerian ESDM dan penerimaan gratifikasi.
Total DOM yang digunakan Jero mencapai Rp 8.408.617.149. Atas perbuatannya ini, Jero didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jero juga didakwa memeras rekanan Kementerian ESDM melalui uang kickback yang dikumpulkan anak buahnya sebesar Rp 10,38 miliar. Pria asal Bali ini juga dituduh menerima gratifikasi terkait kedudukannya sebagai Menteri ESDM. Jero menerima uang untuk membiayai pesta ulang tahunnya senilai Rp 349.065.174
(khf/rvk)











































