Pelindo III Nonaktifkan Petingginya yang Terjerat Kasus Pamer Pistol

Pamer Pistol di Toko Ponsel

Pelindo III Nonaktifkan Petingginya yang Terjerat Kasus Pamer Pistol

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Minggu, 06 Des 2015 12:41 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta/detikcom
Surabaya - GM Pelindo III cabang Tanjung Perak Eko Harijadi Budijanto dinonaktifkan dari jabatannya. PT Pelindo III membebastugaskan Eko terkait tindakan intimidasi yang dilakukannya pada Sabtu (5/12/2015) kemarin.

Kepala Humas Pelindo III, Edi Priyanto mengungkapkan bahwa perusahaan sangat menyesalkan kejadian yang terjadi, meskipun itu bersifat pribadi dan bukan terkait urusan pekerjaan.

"Terkait peristiwa ini, kami merasa turut prihatin kepada masyarakat secara umum dan pada yang bersangkutan. Pembebastugasan ini ditujukan agar kepolisian dan pihak-pihak terkait dapat fokus mengikuti pemeriksaan dan proses hukum yang berlangsung," kata Edi dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (6/12/2015).

Manajemen operator kepelabuhanan tersebut juga turut menanggapi terjadinya peristiwa itu dengan melakukan kajian preventif.

"Bagian pengelolaan SDM akan mengevaluasi agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari. Pemeriksaan internal juga berjalan, sistem kepegawaian berjalan dengan profesional dan fair. Selalu ada reward dan punishment yang mengawal kinerja organisasi," tambah Edi.

Edi kemudian menegaskan bahwa kebijakan perusahaan tersebut tidak lain ialah untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan di bidang logistik kepelabuhanan kepada para pengguna jasa.

Dengan pembebastugasan Eko, kata Edy, maka posisinya di perusahaan akan dijalankan oleh pelaksana tugas (plt) yakni Deputy II Agus Hermawan.

"Sistem manajerial berjalan dengan baik, kinerja pelabuhan dan pelayanan kepada para pengguna jasa dipastikan tidak akan terganggu," pungkasnya.

Eko berurusan dengan polisi setelah dilaporkan Muhammad Sofi karena telah mengancamnya dengan menunjukkan pistolnya pada Sabtu (5/12/2015) kemarin. Peristiwa itu terjadi di salah satu gerai ponsel di Plaza Marina. Saat itu Eko sedang membeli ponsel yang berbonus keyboard portable dan power bank.

Namun bonus belum bisa diambil karena stok nya habis. Mengetahui itu Eko marah dan menunjukkan pistol yang ada di tas nya kepada Sofi, sambil salah satu tangannya mendorong Sofi hingga terjatuh. Eko akhirnya diamankan. Oleh polisi, Eko dijerat dengan pasal 335 KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Polisi sudah menetapkan Eko sebagai tersangka. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.