Sengketa Lahan, Istana Kepresidenan Tampaksiring Digugat

Sengketa Lahan, Istana Kepresidenan Tampaksiring Digugat

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 03 Nov 2015 12:10 WIB
Ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta - Pembebasan lahan Istana Kepresidenan Tampaksiring di Gianyar, Bali, ternyata belum usai. Setelah 50 tahunan berlalu, akhirnya ahli waris menggugat pembebasan lahan seluas lebih dari 4 ribu meter persegi itu.

Berdasarkan data yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (3/11/2015), perkara itu masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar dengan nomor perkara 178/PDT.G/2015/PN.Gin. 

Para penggugat yaitu I Wayan Ngicen, Ketut Merta, I Wayan Polih (Penggugat I), I Wayan Jaya dan I Wayan Dudet (Penggugat II). Para ahli waris itu menggugat Kepala Istana Presiden Tampaksiring, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Gubernur Bali dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang sejak tahun 1960 membebaskan dan menggunakan tanah sengketa tanah milik para Penggugat I dan tanah milik para Penggugat II menjadi areal bangunan Istana Presiden Tampaksiring dan lapangan tenis tanpa memberikan ganti rugi baik dalam bentuk uang atau pun ganti rugi dalam bentuk tanah pengganti sehingga menimbulkan kerugian dan penderitaan kepada Para Penggugat I dan Para Penggugat II, adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum," demikian petitum para tergugat.

Para ahli waris mengakui sebagai pemilik tanah tersebut berdasarkan bukti Tanah Persil No. 104, Klas A 37 seluas 3.300 M2 dan Tanah Persil No 91, Klas A 36 seluas 4.400 M2. Tanah itu dulunya dimiliki oleh orang tua para penggugat yaitu (Alm) Yanggus alias I Yanggur. Menurut mereka, pembebasan lahan untuk pembangunan Istana Kepresidenan Tampaksiring hingga hari ini belum selesai. Yaitu tanah para Penggugat I sebesar Rp 9,9 miliar dan para Penggugat II sebesar Rp 13,2 miliar. Jika tidak, para penggugat meminta tukar guling lahan seluas tanah yang dipakai negara itu.

"Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar kerugian kepada Para Penggugat I, dan Para Penggugat II karena tidak mendapatkan pendapatan dari hasil panen tegalan dan hasil pohon kelapa dari tanah sengketa yang mesti didapat selama 55 tahun terhitung sejak tahun 1960 sebesar hasil panen kelapa setiap tahunnya dua kali panen (@ Rp 10 juta) maka hasil panen masing-masing didapat sebesar 2 X Rp 10 juta=Rp 20 juta X 55 tahun = Rp 1,1 miliar," demikian tuntutan mereka.

Berdasarkan website setneg.go.id, pembangunan Istana Tampaksiring dipersiapkan pada 1956 oleh Jawatan Pekerjaan Umum. Pada 1957, Raja Thailand Bhumibol Adulyadey dan permaisurinya, Ratu Sirikit, yang berkunjung ke Bali terpaksa menginap di Wisma Merdeka di dalam kompleks Istana Tampaksiring yang belum sepenuhnya rampung ketika itu. Wisma Negara, bagian untuk tamu negara, baru dibangun pada tahap kedua dan selesai pada 1963.

Tapi saat pembangunan belum selesai seluruhnya, Soekarno tumbang. Pembebasan lahan pun terkendala hingga saat ini.  (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads